UMP Sumut 2027 Baru Dibahas Desember, Disnaker Janji Tampung Aspirasi Buruh

Kepala Disnaker Sumut Illyan Chandra Simbolon. (Foto: Disnaker Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (8/10/2026) — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) baru akan membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 pada Desember 2026 mendatang.
Kepala Disnaker Sumut Illyan Chandra Simbolon mengatakan tidak ada perubahan mekanisme dalam pembahasan UMP 2027.
"Proses mengacu seperti biasa, mengacu pada regulasi dari pusat. Jadi sama saja seperti tahun sebelumnya," ujarnya kepada MISTAR, Kamis (8/10/2026) sore.
Ia menjelaskan pembahasan akan dilakukan bersama dengan melibatkan asosiasi buruh dan pengusaha.
"Itu akan kita laksanakan nanti di bulan Desember," tuturnya.
Mantan Kepala Dinas Sosial Sumut itu menyatakan pihaknya berkomitmen menyerap aspirasi buruh dan pengusaha agar menghasilkan keputusan yang tepat.
"Sudah pasti mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha, kan dirapatkan di Dewan Pengupahan Daerah," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumut mendesak penetapan UMP Sumut 2027 menggunakan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9.
Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo menilai langkah itu mendesak untuk mengimbangi lonjakan biaya hidup buruh di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit. Ia menyebut kenaikan upah 8 hingga 10 persen sangat rasional dan dibutuhkan buruh saat ini.(hm02)


















































