FSPMI Sumut Minta UMP 2027 Naik 8-10 Persen, Desak Penggunaan Alfa 0,9

Aksi unjuk rasa FSPMI di depan Gedung DPRD Sumut (foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumatera Utara meminta pemerintah menggunakan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9, dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2027.
Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, penggunaan alfa 0,9 diperlukan agar kenaikan upah buruh dapat mencapai 8 hingga 10 persen. Menurutnya, besaran tersebut masih rasional di tengah meningkatnya kebutuhan hidup pekerja.
“Kalau menggunakan alfa 0,5 itu hanya menyasar di angka 5 atau 6 persen saja. Maka kami minta dikalikan alfa yang tertinggi yaitu 0,9,” katanya kepada Mistar, Selasa (6/10/2026).
Willy menjelaskan, nilai alfa berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 dan menjadi salah satu komponen dalam perhitungan kenaikan upah. Menurut dia, penggunaan alfa tertinggi akan memberikan ruang kenaikan upah yang lebih besar bagi pekerja.
Ia mengatakan, berdasarkan perhitungan yang digunakan pihaknya, kenaikan UMP diperoleh dari pertambahan inflasi dengan nilai alfa dikalikan pertumbuhan ekonomi Sumut tahun 2026.
“Maka kurang lebih alfa 0,9 tertinggi UMP Sumut kami prediksi minimal 8 hingga 10 persen nantinya untuk tahun 2027,” tuturnya.
Menurut Willy, penetapan upah juga semestinya mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan hingga pendidikan.
Ia menilai kenaikan harga kebutuhan pokok dari waktu ke waktu tidak sebanding dengan kenaikan upah yang hanya dilakukan satu kali dalam setahun. Kondisi tersebut, kata dia, membuat sebagian buruh harus menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Belum lagi papan seperti perumahan buruh. Masih banyak buruh tidak punya rumah, mereka ngontrak atau sewa. Banter-banter punya rumah peninggalan orang tua atau mertua saat ini. Belum biaya pendidikan anak-anak buruh,” kata Willy.
Ia menilai kebutuhan tersebut sulit dipenuhi apabila kenaikan upah hanya dilakukan sebatas memenuhi ketentuan formal. Kondisi itu juga membuat sebagian buruh harus bekerja lebih dari satu pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Karena itu, FSPMI Sumut menyatakan akan terus menyuarakan kenaikan upah yang dinilai lebih mampu mengejar kebutuhan hidup pekerja.
“Bukan untuk sejahtera, tetapi untuk mengejar ketertinggalan dampak ekonomi buruh yang sudah masuk fase miskin apabila upah hanya dinaikkan sekadar formalitas saja,” ujarnya.
Willy juga mengingatkan bahwa tingkat upah berkaitan dengan daya beli masyarakat. Menurutnya, jika daya beli buruh menurun, kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap penyerapan produk perusahaan.
“Padahal kalau upah murah, daya beli masyarakat menurun dan apapun yang diproduksi perusahaan tidak laku di pasaran. Itu dampaknya kelak,” ujarnya.
Pada hari yang sama, ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Medan.
Dalam aksi tersebut, massa antara lain menuntut penghapusan aturan 45 jam kerja dalam sepekan dengan gaji pokok tetap mengikuti upah minimum serta meminta kenaikan upah dua kali dalam setahun. (*)


















































