Demo Hari Kesaktian Pancasila, FSPMI Tuntut Kenaikan Upah 2027 hingga UU Ketenagakerjaan

Suasana aksi unjuk rasa FSPMI di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (1/10/2026) - Dalam momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (1/10/2026).
Dalam aksi tersebut, puluhan massa aksi dari FSPMI mendesak DPR untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan Pemerintah untuk memisahkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami mencermati bahwa hingga saat ini, baik Menteri Ketenagakerjaan maupun anggota DPR RI belum menanggapi atau menindaklanjuti keinginan Presiden Prabowo serta amanat tersebut,” ujar Ketua FSPMI, Willy Agustomo.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa menjelang akhir tahun 2026, pihaknya menyerukan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menetapkan kenaikan upah yang menjamin standar hidup layak bagi pekerja di wilayah tersebut.
“Kami mencatat bahwa untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan kenaikan upah menggunakan formula ‘alfa’ terendah, yakni alfa sebesar 0,5. Oleh karena itu, kami meminta agar dalam penetapan upah tahun 2027, Gubernur menggunakan nilai alfa 0,9,” tegasnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan perhitungan pihaknya, kenaikan upah sebesar 10 persen sangatlah wajar dan diperlukan untuk tahun 2027. Lebih jauh, ia menuturkan masih terdapat berbagai kebijakan pemerintah yang menurut pihaknya mencekik kehidupan kelas pekerja, termasuk pekerja industri, petani, nelayan, serta masyarakat miskin di perkotaan maupun pedesaan.
“Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon yang tidak memadai serta pengenaan pajak atas dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, pengenaan pajak terhadap perempuan yang sudah menikah, minimnya penyediaan perumahan bagi pekerja, serta lemah dan lambannya penegakan hukum ketenagakerjaan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan sebagaimana tercermin dalam kasus PHK sepihak, dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting), dan kegagalan pembayaran hak pesangon di PT Sawit Serdang Makmur. Semua persoalan ini membuat kehidupan kelas pekerja semakin sulit dan menyesakkan.
“Situasi ini diperparah oleh maraknya korupsi, tingginya harga komoditas, serta melonjaknya angka pengangguran dan kemiskinan. Mengingat kenyataan tersebut, kami dari FSPMI Provinsi Sumatera Utara, dengan ini menuntut beberapa poin yang harus ditindaklanjuti oleh DPRD Sumut untuk disampaikan kepada DPR RI,” ucapnya.
Adapun tuntutan dari FSPMI Sumut sebagai berikut:
1. Mendapatkan rekomendasi dari DPRD Provinsi yang ditujukan ke DPR RI agar segera mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan.
2. Menetapkan UMK/UMP 2027 sebesar 8,5-9,5 persen serta menetapkan UMSK/UMSP 2027.
3. Pajak JHT 0 persen.
4. Menolak pesangon 0,5.
5. Merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (outsourcing) agar Gubernur Sumatera Utara dapat menjembatani permasalahan 28 calon dokter muda di Fakultas Kedokteran UISU yang tidak mendapatkan ijazah, dengan menerima audiensi dan dapat menggelar pertemuan dengan pihak yayasan dan mahasiswa Fakultas Kedokteran UISU.
6. Menyelesaikan permasalahan perburuhan di Sumatera Utara yang terjadi di:
- PT Asian Agri;
- PT Panji Wira Surya Mandiri;
- PT Sawit Serdang Makmur.
Pantauan Mistar, hingga satu jam massa aksi melakukan unjuk rasa, belum satu pun perwakilan legislatif menemui massa aksi. Namun, massa aksi akhirnya diterima oleh Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Sumut, Sofyan. Seluruh tuntutan tersebut akhirnya telah diterima dan dipastikan segera ditindaklanjuti. (hm27)










































