Tuesday, October 27, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Cegah Salah Jerat Korupsi di BUMN, Menko Yusril: Definisi Keuangan Negara Harus Diperjelas Demi Kepastian Ekonomi

Mistar.idSelasa, 27 Oktober 2026 pukul 11.30 WIB
cegah_salah_jerat_korupsi_di_bumn_menko_yusril_definisi_keuangan_negara_harus_diperjelas_demi_kepastian_ekonomi_

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pada media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026) (Foto: Antara/HO-BPMI Sekretariat Presiden)

Jakarta, MISTAR.ID (27/10/2026) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai definisi keuangan negara perlu diperjelas demi kepastian hukum dan iklim perekonomian nasional.

Menurut Yusril, kejelasan itu penting untuk menentukan apakah kerugian dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau sekadar risiko bisnis.

"Menurut saya, mengklarifikasi pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan korupsi. Mungkin itu kesalahan teknis perbankan, tetapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi," kata Yusril dalam pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Yusril berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai kajian definisi korupsi dan penyelarasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).

Yusril mencontohkan kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk mendirikan BUMN, termasuk ketika perusahaan tersebut memiliki anak perusahaan atau menjalankan kegiatan usaha yang melibatkan dana masyarakat.

Menurutnya, perlu kejelasan status kekayaan tersebut dalam konteks hukum keuangan negara, terutama ketika terjadi kerugian usaha.

"Jadi, misalnya, apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN atau BUMN itu punya anak perusahaan, itu masih uang negara atau tidak?" ujarnya.

Ia juga menyoroti pengelolaan perbankan pelat merah. Ketika negara mendirikan bank dengan penyertaan modal, bank tersebut menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Jika kredit macet, muncul persoalan status dana yang menjadi objek kerugian.

"Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?" kata Yusril.

Ia menilai persoalan tersebut harus dirumuskan secara jelas agar kerugian akibat persoalan teknis perbankan atau risiko bisnis tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini penting agar direksi BUMN tidak takut mengambil keputusan bisnis yang berdampak pada perekonomian.

Yusril mengatakan pembahasan definisi keuangan negara juga berkaitan dengan upaya menyelaraskan ketentuan tindak pidana korupsi dengan UNCAC. Terdapat sejumlah aspek dalam konvensi tersebut yang perlu disesuaikan dengan hukum nasional Indonesia.

Meski demikian, Presiden Prabowo tetap berpandangan unsur kerugian negara merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam pemberantasan korupsi.

"Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan," ujarnya.

Presiden meminta kajian mendalam untuk merumuskan definisi korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

"Beliau meminta dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril. (Antara/hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN