Tuesday, October 27, 2026
home_banner_first
MEDAN

Raeye Dining & Experience Diduga Belum Miliki Izin Bar

Mistar.idSelasa, 27 Oktober 2026 pukul 12.06 WIB
raeye_dining_experience_diduga_belum_miliki_izin_bar

Komisi 3 DPRD Kota Medan saat melakukan sidak tempat hiburan malam di Medan. (Foto: Dokumentasi Humas DPRD Kota Medan/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Raeye Dining & Experience di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, diduga belum memiliki izin bar sejak beroperasi tahun lalu. Selain persoalan perizinan, pembayaran pajak tempat hiburan tersebut juga menjadi sorotan Komisi 3 DPRD Kota Medan.

Temuan itu mencuat saat Komisi 3 DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), Senin (26/10/2026). Selain Raeye Dining & Experience, rombongan juga mengunjungi Mods Dining & Bar di Jalan Emas, Kecamatan Medan Area.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, mengatakan pihaknya akan memanggil pengelola kedua tempat usaha tersebut untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), guna membahas persoalan perizinan dan pembayaran pajak.

Menurut Salomo, Raeye Dining & Experience membayar Pajak Hiburan sekitar Rp33 juta per bulan dan Pajak Restoran sekitar Rp58 juta per bulan. Namun, ia mempertanyakan kesesuaian nilai pajak tersebut dengan omzet usaha dan jumlah pengunjung.

“Pajak Hiburan itu 40 persen. Kalau melihat jumlah pengunjungnya, apakah omzet mereka di bawah Rp100 juta per bulan? Kami menduga pajak yang dibayarkan belum sesuai,” ujarnya.

Sementara itu, Mods Dining & Bar disebut telah memiliki perizinan yang lengkap. Meski demikian, pembayaran pajak tempat usaha tersebut tetap menjadi perhatian Komisi 3 DPRD Kota Medan.

Dalam kegiatan itu, Komisi 3 DPRD Kota Medan turut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pariwisata.

Salomo menegaskan, penegakan aturan perlu dilakukan agar pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan. Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku, sementara pemerintah tetap memberikan ruang bagi investasi di Kota Medan.

Menurutnya, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan harus ditindak sesuai aturan, termasuk melalui pemberian sanksi atau denda apabila terbukti melakukan pelanggaran. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN