Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Belanja dari Luar Negeri Lebih dari US$500? Ini Aturan Bea Masuk yang Wajib Diketahui

Mistar.idJumat, 2 Januari 2026 15.00
journalist-avatar-top
belanja_dari_luar_negeri_lebih_dari_us500_ini_aturan_bea_masuk_yang_wajib_diketahui

Petugas Bea Cukai memeriksa barang kiriman. (foto: ilustrasi/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali mengingatkan ketentuan barang bawaan dari luar negeri menjelang berakhirnya libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Masyarakat diminta memahami aturan agar proses kedatangan di Tanah Air berjalan lancar tanpa kendala kepabeanan.

Sebelum tiba di Indonesia, penumpang diwajibkan mengisi pemberitahuan pabean barang bawaan atau Customs Declaration melalui layanan All Indonesia di laman allindonesia.imigrasi.go.id. Layanan ini mengintegrasikan proses Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu sistem.

“Melalui All Indonesia, deklarasi bisa dilakukan lebih cepat dan praktis tanpa harus menunggu lama saat kedatangan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Jumat (2/1/2026).

Pengisian data dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan dengan memilih kategori Warga Negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing. Dengan mengisi deklarasi ini, penumpang dapat memastikan barang bawaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan barang bawaan penumpang mengacu pada PMK Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, setiap penumpang mendapatkan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi dengan nilai hingga US$500.

“Selama nilainya tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan apa pun,” kata Budi.

Namun, apabila nilai barang melebihi batas pembebasan, kelebihannya akan dikenakan bea masuk serta pajak impor sesuai ketentuan. Selain itu, penumpang juga diminta memperhatikan aturan pembawaan perangkat telekomunikasi seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

HKT yang dibeli di luar negeri dan akan digunakan secara permanen di Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya melalui Customs Declaration agar dapat menggunakan kartu SIM lokal.

Untuk barang kena cukai, pemerintah membatasi jumlah yang boleh dibawa sesuai PMK Nomor 82 Tahun 2024. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi dalam jumlah tertentu, antara lain maksimal 200 batang rokok, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris, serta 1 liter minuman beralkohol. Kelebihan dari batas tersebut akan dimusnahkan petugas.

Sementara itu, pemasukan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen kesehatan diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 288 Tahun 2023. Produk tersebut dapat dibawa selama jumlahnya wajar dan hanya untuk keperluan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.

Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan edukatif dan pelayanan kepada masyarakat. “Kami siap membantu dan memberikan penjelasan agar proses kedatangan di bandara, pelabuhan, maupun perbatasan berlangsung tertib dan nyaman,” tutur Budi.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan barang bawaan penumpang dapat diakses melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, situs resmi beacukai.go.id, serta media sosial @beacukairi.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN