9.5 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi Lantik Majelis Kehormatan MK

Jakarta, MISTAR.ID
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Anwar Usman mengambil sumpah sekaligus melantik anggota Majelis Kehormatan MK yang beranggotakan Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, dan Sudjito.

“Pada hari ini, Kamis, saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Kamis (9/2/23).

Pada kesempatan itu, Ketua MK yakin dan percaya ketiga anggota Majelis Kehormatan MK bisa atau akan bekerja serta menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan.

Baca Juga:Referandum Perubahan Konstitusi Negara Digelar Di Aljazair

Sebelum menjalankan tugas sebagai anggota Majelis Kehormatan MK, ketiganya terlebih dahulu diambil sumpah sesuai agama masing-masing. Ketiganya, yakni Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, dan Sudjito menyatakan siap untuk diambil sumpah yang dipandu langsung Ketua MK.

“Bahwa saya akan setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Negara 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Anwar Usman yang kemudian diikuti ketiga anggota Majelis Kehormatan MK.

Anwar Usman melanjutkan, bahwa ketiga anggota Majelis Kehormatan MK untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas yang diamanahkan, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian. Baik dalam bentuk apa pun yang diduga atau turut diduga bertentangan secara langsung atau tidak langsung dengan tugas diberikan.

Baca Juga:UU 1/2004 Melanggar Konstitusi dan UUPA

“Saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan,” ujar Ketua MK yang diikuti ketiga anggota Majelis Kehormatan MK.

Ketiga anggota Majelis Kehormatan bersumpah akan menjaga integritas, disiplin, berdedikasi, profesional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Anggota Majelis Kehormatan MK bersumpah akan bekerja dengan tertib, cermat, bersih, bersemangat untuk kepentingan bangsa, dan negara.(antara/hm10)

Related Articles

Latest Articles