13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

DPR Sahkan 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk Revisi UU IKN

Jakarta, MISTAR.ID

Rapat paripurna DPR RI menyetujui sebanyak 39 Rancangan Undang-undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. RUU tersebut meliputi usulan dari DPR, Pemerintah, dan DPD. Rapat itu digelar ruang rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/22).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus. Hadir di ruangan Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Rachmat Gobel hadir dalam rapat tersebut.

Agenda pengesahan itu diawali penyampaian laporan pembahasan tingkat I oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Laporan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Setelah penyampaian itu, Lodewijk selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk menyetujui Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024.

“Apakah Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024 tersebut dapat disetujui?” tanya Lodewijk kepada peserta rapat. “Setuju,” jawab peserta rapat. (detik/hm09)

Related Articles

Latest Articles