-0.7 C
New York
Sunday, January 12, 2025

Tilang Manual Dilarang, Polisi Jadi Kurang Percaya Diri

Jakarta, MISTAR.ID

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah melakukan evaluasi kebijakan larangan tilang manual. Korlantas menemukan banyak fenomena sejak kebijakan itu berlaku, termasuk memengaruhi kinerja internal Polri.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Aan Suhanan menjelaskan salah satu yang ditemui kini adalah anggota menjadi kurang percaya diri menegakkan aturan.

“Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan. Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” kata Aan di rapat evaluasi yang dihadiri pakar transportasi, mengutip situs NTMC Polri, Rabu (14/12/22).

Baca juga: Polda Metro Tarik Seluruh Surat Tilang Usai Larangan Tilang Manual

Tilang manual ditiadakan sementara menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengoptimalkan tilang elektronik berbasis kamera ETLE.

Sejauh ini Korlantas sudah beradaptasi setelah larangan tilang manual diberlakukan, yakni memberlakukan lagi tilang manual tetapi hanya untuk empat jenis pelanggaran, yaitu memalsukan dan melepas nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong.

Lebih lanjut Aan mengatakan ada temuan lain dalam evaluasi.
Dia menjelaskan temuan ini merupakan pengelompokan kriteria masyarakat terhadap aturan, pertama kelompok paling rendah atau ketika ada petugas masih melanggar, kelompok kedua saat ada petugas atau ETLE dia patuh, dan kelompok ketiga tetap patuh meski tidak ada petugas maupun tidak berada pada kawasan ETLE.

“Ini perlu kami treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” ucap dia. “Melalui rapat dan kajian ini, hasilnya akan memberikan masukan kepada pak Kapolri terkait peraturan larangan tilang,” sambung Aan.

Sementara itu pakar transportasi dari Universitas Indonesia PTri TjahjonoTri Tjahjono mengatakan keberadaan ETLE sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas. Sistem ini dinilai belum dapat menangkap pelanggaran secara luas.

Baca juga: Awas Lampu Motor Mati di Siang Hari, Tilang ETLE Kenakan Denda Rp100 Ribu atau Kurungan 15 Hari

“Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” kata Tri.

Senada, Ketua INSTRAN Ki Darmaningtyas mengungkap pentingnya tilang manual. Menurut dia tilang manual membuat publik mengetahui langsung kesalahannya apabila polisi bertindak terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan,” ucap Ki Darmaningtyas. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles