7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Awas Lampu Motor Mati di Siang Hari, Tilang ETLE Kenakan Denda Rp100 Ribu atau Kurungan 15 Hari

Jakarta, MISTAR.ID

Sistem tilang berbasis kamera atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bisa digunakan untuk menjerat berbagai macam pelanggaran lalu lintas. Sistem ini mulai diterapkan sejak 2019.

Menurut polisi salah satu tujuan penerapan ETLE yakni dapat menekan angka pungutan liar alias pungli akibat negosiasi langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas.

ETLE juga yang sekarang diandalkan dalam menindak pelanggaran lalu lintas, sebab polisi telah meniadakan sistem tilang secara manual hingga akhir 2022.

Baca Juga :ETLE Drone, Begini Cara Kerja Tilangnya

Tindakan ini diambil dalam rangka menyesuaikan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Berikut ini daftar pelanggaran lalu lintas berserta denda tilang mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
3. Mengemudi sambil main ponsel, denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
5. Tidak menggunakan helm, denda Rp250 rubu atau kurungan maksimal satu bulan.
6. Berkendara melawan arus, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
7. Bonceng lebih dari dua orang, denda tilang Rp250 ribu atau kurungan dua bulan.
8. Tidak menyalakan lampu motor siang hari, denda tilang Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.

Baca Juga :Kapolri Larang Polantas Tilang Manual, Ganti dengan ETLE

Untuk dipahami juga saat ini ada dua perangkat utama yang diandalkan petugas dalam meringkus pelanggar lalu lintas berbasis kamera ETLE, yakni CCTV dan mobile melalui ponsel petugas.

CCTV ini terpasang pada sejumlah wilayah yang ditentukan, sementara mobil berarti dioperasikan secara langsung oleh anggota. Anggota akan berpatroli dan menjepret langsung pelanggaran lalu lintas yang ditemui di jalan.

Hasil jepretan kamera ini juga akan sama-sama menjadi barang bukti dalam melakukan tilang.

Selain dua perangkat elektronik tersebut, polisi juga tengah melakukan uji coba ETLE menggunakan pesawat tanpa awak, drone. Uji coba telah dilakukan di Polda Jawa Tengah sejak pertengahan Oktober 2022. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles