16.6 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ditetapkan Tersangka Korupsi Pemalsuan Dokumen Tambang

Jakarta, MSITAR.ID

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ismail Thomas ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rutan Salemba atas dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Tersangka dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung mengatakan, perkara tesebut melibatkan PT Sendawar Jaya dan PT Gunung Bara Utama di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Mantan Bupati Kutai Barat 2006-2016 tersebut terjerat hukum karena menerbitan dokumen PT Sendawar Jaya sekaligus memasulkan dokumen izin tambang di Kutai Barat.

“Kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokemen palsu,” kata Ketut, Selasa (15/8/23).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Dugaan Korupsi

Sebelum penetapan tersangka itu, tambang aset dari PT Gunung Bara Utama telah disita Kejagung sebagai bukti dugaan korupsi. Aset itu merupakan anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam milik terpidana asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat

Sejauh ini PT Sendawar Jaya sendiri masih mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang yang disita. Sebagai untuk membuktikan itu, PT Sendawar melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juli 2022.

Berdasarkan hasil putusan PN Jakarta Selatan, PT Sendawar Jaya dinyatakan pemegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles