8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Dugaan Korupsi

Jakarta, MISTAR.ID

Setelah sebelumnya menetapkan tiga orang direktur sebagai tersangka, kini giliran Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono alias DES yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Dirut PT Waskita Karya ini ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada Kamis (27/4/23). Ia menjabat sebagai Dirut PT Waskita Karya sejak tahun 2020.

“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai dengan sekarang,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dalam keterangannya, Sabtu (29/4/23).

Baca Juga: Jalan Ade Irma Siantar Belum Diaspal, PT Waskita Karya Sebut karena Kelangkaan Aspal di Medan

Ketut mengatakan DES kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei mendatang.

Menurut Ketut, DES dalam perkara ini diduga telah melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu.

Dokumen itu kemudian digunakan untuk membayar hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif.

Baca Juga: Kejari Siantar Belum Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Korupsi Proyek Outer Ring Road

DES disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung sebelumnya telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya adalah, Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya, Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 sebagai tersangka dalam kasus yang sama, dan yang ketiga Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto.

Sementara itu Waskita Karya mengaku menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung. Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.

“Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan,” demikian keterangan tertulis Waskita Karya.

Perseroan disebut akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.(CNN/hm02)

Related Articles

Latest Articles