10.7 C
New York
Friday, May 10, 2024

Soal Larangan Parkir di Trotoar, Kantor LBH Kembali Didatangi Dishub Medan

Medan, MISTAR.ID

Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kembali didatangi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Kamis (22/6/23). Kedatangan petugas Dishub Medan disebut kembali memberikan peringatan kepada LBH Medan agar tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar.

Sontak saja hal tersebut menimbulkan reaksi dari Wakil Direktur (Wadir) LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang. Disebutkannya, ini merupakan kali ketiga petugas Dishub Medan mendatangi Kantor LBH Medan dengan maksud dan tujuan yang sama.

Kendati demikian, lanjut Alinafiah, Dishub Medan juga tidak ada memberikan solusi yang efektif. Dikatakan Wadir, ada dua orang petugas Dishub Medan yang mendatangi kantor LBH Medan.

Baca juga : LBH Medan Dianggap Langgar Fungsi Trotoar, Wadir: Tidak Ada Solusi dari Dishub Medan

“Jadi, pada hari ini tanggal 22 Juni 2023 sekira pagi hari menjelang siang tadi, LBH Medan kembali didatangi dua orang oknum Dishub Medan yang kami pahami kedatangannya adalah memperingatkan LBH Medan agar tidak parkir di atas trotoar yang tepat berada di depan pintu masuk kantor LBH Medan,” katanya kepada Mistar saat ditemui di ruangannya.

Menurut Alinafiah, dua petugas Dishub Medan yang datang salah satunya bernama Timur dan mereka datang tanpa menunjukkan surat tugas.

LBH Medan keberatan dengan hal tersebut karena keberadaan trotoar tersebut justru menjadi penghalang bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Baca juga : Wali Kota Bilang Gagal, LBH Medan Desak Kejatisu Periksa Proyek Lampu “Pocong”

“Nah, kami kembali lagi juga menyampaikan keberatan kepada Dishub Medan, termasuk juga dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam melakukan pembangunan trotoar yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat.

Trotoar itu juga jadi penghalang sebenarnya, penghalang akses masuk masyarakat yang mencari keadilan atau bahkan personel LBH Medan itu sendiri,” ucapnya.

Dijelaskan Alinafiah, LBH Medan kembali meminta solusi kepada kedua petugas Dishub Medan itu. Namun, tidak ada solusi yang jitu diberikan.

Baca juga : LBH Medan Ungkap 32 Pengaduan Tahun 2022

“Kalau kami dihalangi (tidak boleh parkir di atas trotoar), solusinya apa? Ya, kan, kembali lagi, solusinya tidak jelas juga. Seharusnya kedatangan mereka itu juga harus menawarkan solusi (jitu), tapi solusinya malah tidak ada,” sambungnya.

Dikatakan Alinafiah, petugas Dishub Medan yang mendatangi kantor LBH Medan menawarkan untuk parkir di bahu jalan di bawah trotoar.

“Nah, tawarannya ialah mereka memberikan izin parkir di pinggir jalan di bawah trotoar. Cuma kita sampaikan, LBH Medan keberatan kalau itu dibebankan retribusi parkir. Memang mereka tidak ada menyampaikan akan dipungut biaya parkir, tapi kalau berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kan parkir di bahu jalan harus dipungut biaya,” tambah Wadir LBH Medan ini.

Baca juga : Dishub Datangi Kantor LBH Medan, Kadis: Trotoar Bukan Tempat Parkir

Alinafiah mengatakan secara institusi Dishub Medan telah mendatangi LBH Medan sebanyak tiga kali, maka seharusnya Dishub Medan memberikan solusi yang betul-betul matang.

“Ada jawaban dari salah satu oknum (petugas) nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan. Harusnya (sudah) ada solusi, tidak lagi ada jawaban kami akan sampaikan kepada pimpinan. Seharusnya kalau itu mereka datang dalam rangka sosialisasi, sudah ada penawaran solusi seperti apa,” ujarnya.

Dijelaskan Alinafiah, bahwa kehadiran LBH Medan ialah untuk memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang tak mampu bukan semata-mata urusan bisnis.

Baca juga : PTPN II Gusur 8 Rumah di Sampali, LBH Medan: Jelas Pelanggaran HAM

“Fungsi LBH Medan ini bukanlah dalam rangka bisnis, tapi adalah sosial. Yang sejatinya ini membantu kerja-kerjanya pemerintah, tanggung jawab pemerintah dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu,” jelasnya.

Dengan begitu, LBH Medan merasa dengan pemberlakuan retribusi parkir kepada masyarakat yang datang ke LBH Medan mempersulit akses keadilan itu bagi masyarakat.

“Yang 90% masyarakat yang datang itu adalah masyarakat kurang mampu, (malah) dibebankan biaya parkir. Artinya Dishub tidak mendukung program pemerintah itu sendiri, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. LBH Medan inikan salah satu organisasi bantuan hukum yang diakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” cetus Alinafiah. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles