12.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Dishub Datangi Kantor LBH Medan, Kadis: Trotoar Bukan Tempat Parkir

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar Lubis, memberikan penjelasan perihal kedatangan anggotanya ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Pekan sebelumnya petugas Dishub Kota Medan mendatangi kantor LBH Medan selama dua hari berturut-turut, yakni Kamis (25/5/23) dan Jumat (26/5/23).

Kedatangan petugas Dishub ke kantor LBH disebut karena LBH Medan dianggap telah menggunakan trotoar untuk lahan parkir kendaraan.

Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Iswar menyebut kedatangan petugas Dishub ke kantor LBH Medan hanya untuk memperingatkan bahwa trotoar bukan untuk tempat parkir.

“Tidak apa-apa, kita hanya memperuntukkan trotoar untuk pejalan kaki sebagaimana fungsinya bukan untuk parkir,” jelasnya kepada Mistar, Sabtu (28/5/2023).

Baca Juga : LBH Medan Dianggap Langgar Fungsi Trotoar, Wadir: Tidak Ada Solusi dari Dishub Medan

Lebih lanjut, Iswar menyebut sebelum mendatangi kantor LBH Medan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan imbauan.

“Waduh, sosialisasi kita melalui mobil keliling. Terus lagian aturan bahwa trotoar itu untuk pejalan kaki bukan hal baru,” sebut Iswar.

Sementara itu, saat ditanya perihal lokasi parkir alternatif yang bisa digunakan untuk anggota LBH Medan, pengunjung, dan juga masyarakat yang hendak meminta bantuan hukum, Iswar memberikan opsi.

“Bisa parkir di pinggir jalan, kalaupun tidak pas di depannya (kantor LBH Medan) bisalah jalan kaki sedikit. Toh, trotoarnya sudah baguskan,” lanjutnya.

Diklaim Iswar, parkir di pinggir jalan yang ditawarkannya tidak mengganggu arus lalu lintas. “Ada parkir satu sisi dan masih memungkinkan untuk arus lalu lintas, karena trotoar peruntukkannya bukan untuk parkir,” katanya.

Adapun lokasi parkir yang ditawarkan Dishub Kota Medan diberlakukan pengutipan tarif parkir. Iswar pun mengaku paham keberadaan kantor LBH Medan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Kami sangat mengerti akan hal itu (soal masyarakat yang datang ke kantor LBH Medan merupakan masyarakat menengah ke bawah), tapi maaf, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan kita mengatur parkir di pinggir jalan berbayar sesuai retribusi,” tukasnya. (Deddy/hm19)

Related Articles

Latest Articles