13.9 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Buntut Pemecatan Sepihak, LBH Adukan PT Bisa Grup ke Disnaker Medan

Medan, MISTAR.ID

Kasus pemecatan sepihak terhadap Andry Pramana (20) yang dilakukan Restoran Beauty In The Pot Medan milik PT Bisa Grup memasuki babak baru.

Kini, Andry Pramana melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Kuasa Hukumnya secara resmi mengadukan perusahaan yang berada di Jalan KH Zainul Arifin nomor 7 itu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menjelaskan pengaduan itu dilayangkan setelah pihak perusahaan dinilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pasca dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 18 Maret 2024 lalu, Andry secara resmi membuat pengaduan ke LBH Medan guna mencari keadilan dan kepastian hukum terhadap permasalahan yang dideritanya,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (17/4/24).

Baca juga : Gaji di Bawah UMK Lalu Dipecat Gara-gara Makan Nasi Sisa, Andry Pramana Berencana Lapor Polisi

Menindaklanjuti pengaduan itu, LBH Medan mengirimkan Surat Undangan Bipartit ke PT Bisa Grup untuk merundingkan permasalahan yang terjadi.

“Namun, setelah undangan tersebut dikirimkan, keesokan harinya, yaitu 4 April 2024 Supervisor Restoran Beauty In The Pot Medan berinisial DG yang sebelumnya memecat Andry, tiba-tiba menghubungi Andry via chat WhatsApp yang isinya meminta Andry untuk ambil THR,” jelas Irvan.

Irvan menambahkan pada saat itu Andry menilai ada keanehan dalam chat WhatsApp tersebut. Kemudian, Andry pun menolaknya seraya menyampaikan supaya pihak perusahaan beritikad baik untuk menghadiri bipartit yang telah dikirimkan LBH Medan.

Related Articles

Latest Articles