21.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Buntut Pemecatan Sepihak, LBH Adukan PT Bisa Grup ke Disnaker Medan

“Terkait bipartit tanggal 5 April 2024, pihak perusahan tidak hadir dan tidak pula menginformasikan alasan ketidakhadirannya. Karena tak hadir, kami pun kembali melayangkan Surat Undangan Bipartit II (terakhir) untuk agenda bipartit II pada 8 April 2024,” ujarnya.

Namun, setelah surat tersebut dikirimkan, pada 8 April 2024 pihak perusahaan mengirimkan surat kepada Andry yang pokok isinya ialah meminta Andry untuk menyelesaikan seluruh administrasi yang masih ada.

“Saat itu, Andry kembali menolaknya, dikarenakan LBH Medan telah terlebih dahulu mengundang pihak perusahaan,” kata Irvan.

Atas hal tersebut, LBH Medan menduga perusahan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan Andry, serta menduga pihak perusahaan mempermainkan hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Baca juga : Dukung Terbentuknya KKJ, LBH Medan Sampaikan Pesan ini

“Di mana setelah dipecat dan viral, Andry diminta untuk mengambil THR. Kemudian setelah diundang, pihak perusahaan mengirimkan surat panggilan dan undangan bipartit juga,” sebutnya.

LBH Medan pun secara hukum telah mengadukan hal tersebut ke Disnaker Kota Medan sebagaimana amanat pasal 4 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Related Articles

Latest Articles