22.4 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Buntut Pemecatan Sepihak, LBH Adukan PT Bisa Grup ke Disnaker Medan

Kronologi pemecatan

Kejadian bermula pada 16 Maret 2024, saat itu Andry memakan nasi sisa restoran atau nasi kemarin menjadi nasi goreng dengan 4 rekan kerja lainnya dikarenakan lapar.

Nahasnya, hal tersebut diketahui Cook 1 (atasan) dan melaporkannya ke Supervisor yang menaungi mereka. Setelah itu, pada 18 Maret 2024, Andry dipanggil oleh Supervisornya untuk menanyakan terkait perbuatannya itu.

Saat pemanggilan itu, Andry diminta untuk berpamitan dengan rekan-rekan di tempat kerjanya tersebut, karena keesokan harinya sudah tidak bekerja di restoran lagi (dipecat).

Baca juga : Buruh dan Petani Masih Sulit Dapatkan Perlindungan Hak, Ini Kata LBH Kota Medan

Setelah dipecat, pada 19 Maret 2024, Andry dipanggil ke Kantor PT Bisa Group untuk menghadap HRD. Dalam pertemuan itu, Andry diminta untuk membuat surat pengunduran diri dan menandatanganinya.

Namun, Andry tak mau menandatangani surat itu, sehingga HRD itu pun tersulut emosi dan mengoyak surat tersebut. Saat itu, HRD melontarkan kalimat kepada Andry dengan kata-kata ‘jika mau lanjut ke Disnaker silahkan, palingan kamu yang malu’. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles