13.5 C
New York
Monday, April 15, 2024

Gaji di Bawah UMK Lalu Dipecat Gara-gara Makan Nasi Sisa, Andry Pramana Berencana Lapor Polisi

Medan, MISTAR.ID

Andry Pramana baru saja dipecat atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempat dia bekerja.

Pemuda 20 tahun yang sebelumnya bekerja sebagai Cook 3 di Restoran Beauty In The Pot Medan ini mengaku dipecat tanpa pernah menerima surat peringatan. Padahal, dia masih terikat kontrak dengan perusahaan tersebut sekitar 1 tahun 9 bulan (21 bulan).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andry dipecat karena memakan nasi sisa restoran.

Tak terima pemecatan itu, Andry mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang kemudian menjadi penasihat hukumnya.

Baca juga: Perusahaan di AS Berencana Buat Pesawat Supersonic Mach 9

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, saat dihubungi Mistar mengatakan, kliennya berencana mengadukan tindakan perusahaan tersebut ke pihak kepolisian.

Adapun pokok laporannya adalah berkenaan dengan gaji pokok yang diterima Andry tidak sesuai dengan ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) Medan yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Ada (rencana melapor ke polisi), karena kurang upah,” kata Irvan Saputra, saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (15/4/24).

Menurut Irvan, Andry hanya menerima upah sebesar Rp3.085.000 setiap bulannya dari restoran tempatnya bekerja. Sedangkan, sesuai ketetapan Pemko Medan, UMK tahun 2024 adalah sebesar Rp3.769.082.

Atas dasar itu, LBH Medan pun menilai Andry berhak mendapatkan kekurangan haknya dan akan melaporkan hal tersebut ke polisi.

Namun, Irvan belum merinci kapan pengaduan itu akan dibuat.

“Biasanya kami ke Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara dulu ke PPNS-nya. Nanti setelah itu jika mereka masih tidak mau, maka dapat ditindaklanjuti Polda [Sumut],” jelasnya.

Kronologi Pemecatan

Kejadian bermula pada 16 Maret 2024 lalu. Saat itu Andry memakan nasi sisa restoran atau nasi kemarin yang sudah dimasak menjadi nasi goreng dengan 4 rekan kerja lainnya karena lapar.

Namun, perbuatan mereka itu diketahui Cook 1 atau atasannya Hal itu kemudian dilaporkan sang atasan ke Supervisor yang menaungi mereka. Setelah itu, pada 18 Maret 2024, Andry dipanggil oleh surpervisornya untuk mengonfirmasi perbuatannya saat itu.

Baca juga: Penyebutan KKB Jadi OPM Berdampak Politis Bagi Indonesia

Saat pemanggilan itu, Andry diminta untuk berpamitan dengan rekan-rekan di tempat kerjanya itu, karena dia dimaklumkan sudah tidak bisa bekerja lagi keesokan harinya alias dipecat.

Selanjutnya, pada 19 Maret 2024 Andry dipanggil ke Kantor PT Bisa Group sebagai perusahaan induk restoran tempatnya bekerja untuk menghadap HRD.

Dalam pertemuan itu, Andry diminta untuk membuat surat pengunduran diri dan menandatanganinya.

Namun, Andry tak mau menandatangani surat itu, sehingga HRD itu pun tersulut emosi dan mengoyak surat tersebut. Saat itu, HRD melontarkan kalimat kepada Andry dengan kata-kata ‘jika mau lanjut ke Disnaker silakan, palingan kamu yang malu’. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles