13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Leher Terlilit Kabel Jaringan Internet Saat Berkendara, Korban Ngadu ke LBH Medan

Medan, MISTAR.ID

Kejadian nahas menimpa seorang Aktivis Lingkungan bernama Luthfi. Dirinya mengalami kecelakaan saat melintasi Jalan William Iskandar Medan tepatnya di Simpang Universitas Negeri Medan (Unimed).

Kecelakaan yang dialaminya cukup memprihatinkan. Pasalnya, lehernya terlilit kabel fiber optik atau kabel jaringan internet yang diduga milik sebuah perusahaan provider di Indonesia.

Atas kejadian itu, Luthfi selaku korban harus dirawat di rumah sakit dan dilakukan perawatan dengan melakukan penjahitan sebanyak 20 jahitan terhadap sekeliling lehernya.

Saat ini, kondisi Luthfi terlihat masih belum begitu pulih, dia masih harus menjalani pemulihan hingga beberapa waktu ke depan dengan dipasangkan collar soft neck (penyangga/pelindung leher) di lehernya.

Baca juga: Soal Pimpinan RSUD dr Tengku Mansyur Laporkan Keluarga Pasien ke Polisi, LBH Medan: Terkesan Arogan

Merasa tak mendapatkan keadilan dari kejadian itu, Luthfi pun mengadukan kejadian yang dideritanya tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk mencari keadilan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Medan, Jumat (22/3/24) petang, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa Luthfi saat itu.

“Kronologi kejadiannya itu pada tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Bang Luthfi hendak menjemput istrinya bekerja melalui Jalan William Iskandar ataupun namanya Jalan Simpang Unimed,” katanya.

Dijelaskan Irvan, ketika hendak melintas, tanpa disadari tiba-tiba Luthfi langsung tergeletak di jalan. Saat itu, Luthfi sempat sadar dan terkejut setelah memegang lehernya yang sudah berlumuran darah akibat terlilit kabel jaringan internet.

“Saat kejadian itu, Bang Luthfi sempat meminta tolong kepada masyarakat, akan tetapi masyarakat enggan menolong, karena melihat banyaknya darah. Ketika itu juga, Bang Luthfi melihat ada orang yang menggunakan dinas Indomaret dan meminta tolong kepada orang tersebut untuk dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Irvan, Luthfi pun tak sadarkan diri lagi. Hingga akhirnya ia sadar sudah berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Pirngadi Medan dan tak mengetahui siapa yang membawa dirinya ke rumah sakit tersebut.

Baca juga:LBH Medan Gugat Bupati Langkat ke PTUN Medan, Minta Hasil Seleksi PPPK 2023 Dibatalkan

“Kemudian, lima hari setelah Bang Luthfi pulang dari rumah sakit, ada orang yang menghubungi Bang Luthfi mau menjenguknya yang mengaku sebagai seniornya di Paskibraka dulu. Lalu, Bang Luthfi pun mengiyakan itu,” lanjutnya.

Tak lama kemudian, sambung Irvan, datanglah sekitar 7 atau 8 orang ke rumah Luthfi dengan menggunakan tiga mobil. Kedatangan mereka pun langsung saja diterima Luthfi.

“Saat itu diterima Bang Luthfi dan ternyata mereka yang datang itu diduga adalah pihak Telkom. Saat itu, yang diduga pihak Telkom tersebut mengatakan berdasarkan hasil audit internal, kabel tersebut bukan milik Telkom, tetapi saat ditanya kabel itu milik siapa, yang diduga pihak Telkom tersebut mengatakan tidak bisa memberitahukan karena ada hubungan bisnis,” ungkapnya.

Singkat cerita, setelah itu mereka pun pamit pulang tanpa memberikan santunan ataupun bantuan kepada Luthfi. Mereka hanya menyampaikan keprihatinan saja atas kejadian yang menimpa Luthfi.

“Oleh karena itu, apa yang diderita oleh Bang Luthfi ini, seyogiyanya jelas adalah suatu hal yang merugikan atau dalam kata lain adanya kelalaian yang menyebabkan luka berat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 360 KUHP,” cetus Irvan.

Selain itu, nahasnya lagi, Luthfi harus merogoh kocek pribadi dalam pembiayaan perobatan atas kejadian kecelakaan yang menimpa dirinya tersebut.

“Untuk biaya perobatan menggunakan biaya mandiri atau pribadi, tidak ada bantuan dari pemerintah maupun pihak-pihak terkait. Karena katanya kecelakaan saya kecelakaan tunggal, sehingga tidak bisa dikover BPJS ataupun Jasa Raharja. Akhirnya, malam itu kita keluar dari rumah sakit itu menggunakan biaya mandiri atau umum sebesar ratusan ribu atau Rp1 jutaan gitu,” ungkap Luthfi.

Somasi Terbuka 3×24 Jam

LBH Medan pun mendesak pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab atas kejadian nahas yang menimpa Luthfi.

“Melalui konferensi pers ini, LBH Medan sebagai bentuk somasi terbuka 3×24 jam kepada pihak-pihak terkait yang diduga mengakibatkan luka beratnya Bang Luthfi,” tegas Irvan.

Apabila somasi terbuka tersebut tidak diindahkan, maka LBH Medan bersama Luthfi akan membuat pengaduan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pemerintah Diminta Tertibkan Kabel Semrawut

LBH Medan juga meminta kepada pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang ataupun Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memperbaiki, menertibkan, dan menindak tegas perusahaan provider.

“Kalau memang itu tidak direspons pihak perusahaan provider, maka kita minta Pemko Medan ataupun Pemkab Deli Serdang untuk mencabut izin provider dalam kepemilikan kabel itu,” desak Irvan. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles