9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

LBH Medan Gugat Bupati Langkat ke PTUN Medan, Minta Hasil Seleksi PPPK 2023 Dibatalkan

Medan, MISTAR.ID

Ratusan guru honorer Kabupaten Langkat yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023 menggugat Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (13/3/24).

Gugatan tersebut dilayangkan para guru melalui Kuasa Hukumnya, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan guna meminta Bupati Langkat membatalkan hasil PPPK tahun 2023.

“Alhamdulillah, hari ini 111 guru melakukan gugatan ke PTUN Medan, yaitu terkait dengan adanya dugaan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam seleksi PPPK tahun 2023 di Kabupaten Langkat,” ucap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, di PTUN Medan.

Baca juga : Kasus PPPK Langkat, Kadisdik Hingga Kepala BKD Diperiksa

Dalam gugatannya, lanjut Irvan, para guru memohon kepada Ketua PTUN Medan untuk mengabulkan permohonan gugatan tersebut.

“Oleh karena itu, kami dari LBH Medan sebagai Kuasa Hukum mewakili 111 guru hari ini mencari keadilan kepada Ketua PTUN Medan. Para guru ini bermohon kepada Ketua PTUN Medan untuk bisa mengabulkan gugatan TUN nantinya,” katanya.

Related Articles

Latest Articles