15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Merasa Dicurangi, Caleg PDIP Akan Mengadu ke DKPP dan Mahkamah Partai

Medan, MISTAR.ID

Calon legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dr Rumiris Siagian bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Pelaporan dilakukan karena KPU Medan dan KPU Sumut diduga melakukan pembiaran terjadinya kecurangan pemilu dengan tidak menjalankan saran perbaikan yang telah dimintakan oleh Bawaslu Medan pada rapat pleno terbuka hasil pemilu 2024 sesuai keberatan yang telah dilayangkan oleh caleg PDIP dari dapil 3 Kota Medan itu.

“Kenapa KPU Medan dan KPU Sumut tak mau mengindahkan saran perbaikan dari Bawaslu Medan dan Bawaslu Sumut. Ada apa? Maka karena itu, saya akan melaporkan KPU Medan serta KPU Sumut ke DKPP di Jakarta,” tegasnya yang disampaikan ke sejumlah awak media, Rabu (13/3/24).

Baca juga : Caleg Petahana PDIP Duga Ada Pencurian Suara Internal di Dapil III Medan

Rumiris mengaku dirinya dicurangi oleh oknum caleg di internal partainya di dapil Kota Medan 3. Hal itu didasari sejumlah bukti-bukti adanya pergeseran suara sah miliknya yang hilang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Medan Perjuangan.

“Bawaslu sudah memberikan saran perbaikan yang ditujukan ke KPU Medan, namun perbaikan itu dimentahkan oleh KPU Medan dan KPU Sumut,” ujarnya.

Atas dasar itu, Rumiris mengaku akan secepatnya mendatangi DKPP untuk mengadukan Ketua KPU Medan dan Ketua KPU Sumut atas dugaan pelanggaran etik, karena diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap terjadinya kecurangan Pemilu.

Related Articles

Latest Articles