5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

KPU Medan Sebut Nihil Parpol dan Caleg Gugat Hasil Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan bahwa tidak ada gugatan yang diajukan oleh partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui Pemilu yang digelar di Kota Medan oleh KPU setempat terdapat sejumlah masalah, seperti adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU), perbedaan skor penghitungan suara dan dugaan penggelembungan suara di tingkat kecamatan.

Namun, tidak ada laporan atau gugatan yang disampaikan kepada KPU Kota Medan terkait masalah tersebut. Sepertinya, semua parpol dan caleg telah menerima hasil Pemilu 2024.

Baca juga:KPU Belum Tetapkan Advokat Hadapi Gugatan Pemilu 2024 di MK

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, ketika diwawancarai oleh mistar.id, menyatakan hingga saat ini belum ada informasi mengenai adanya gugatan yang diajukan kepada pihaknya.

“Kami belum menerima laporan dari MK mengenai adanya gugatan dari parpol atau caleg,” ujar Mutia, pada Selasa (2/4/24).

Mutia menjelaskan, meskipun belum ada mengajukan saat ini, kemungkinan adanya gugatan tersebut tetap terbuka, mengingat MK akan menggelar sidang.

Baca juga:Mahfud: Putusan MK Atas Gugatan baru UU Pemilu Bisa Berlaku 2024

“Kemungkinan dalam beberapa hari ke depan ada. Namun kita akan melihat perkembangannya ke depannya,” tambahnya.

Dia juga menambahkan, penetapan Surat Keputusan (SK) untuk caleg terpilih saat ini masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan keputusan MK.

“Hingga saat ini, belum ada arahan dari KPU Sumut terkait penetapan caleg terpilih, kita masih menunggu keputusan dari MK,” tutup Mutia. (khairul/hm16)

Related Articles

Latest Articles