18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

KPU Belum Tetapkan Advokat Hadapi Gugatan Pemilu 2024 di MK

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan beberapa advokat untuk menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami juga sudah menyiapkan sejumlah, apa namanya, advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/24), seperti dilansir CNN Indonesia.

Hasyim belum dapat mengumumkan nama-nama advokat yang akan mewakili KPU. Dia menyatakan bahwa belum ada kepastian mengenai hal tersebut. “Nanti. Belum kita tentukan pastinya,” katanya.

Baca juga: KPU Medan Perketat Rekrutmen PPK dan PPS Demi Jaga Kualitas Pilkada 2024

Hasyim menjelaskan bahwa KPU akan menyiapkan advokat untuk setiap jenis gugatan yang berbeda, mulai dari Pilpres 2024, Pileg DPR, DPR Provinsi hingga DPD.

KPI, kata Hasyim, sudah mempersiapkan segalanya untuk mengantisipasi beragam jenis sengketa Pemilu, mulai dari DPR, DPRD, DPD.

MK akan memulai sidang perdana sengketa hasil pemilu Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.

“Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi beleid tersebut.

Baca juga: Gugatan Hasil Pilpres 2024 TPN Ganjar-Mahfud Resmi Terdaftar di MK

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa MK memiliki waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana akan digelar pada 27 Maret, tetapi waktu 14 hari kerja tersebut sudah dihitung sejak tanggal 25 Maret, yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles