18.4 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Saran Perbaikan Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, KPU Medan: Plenonya Sudah Diketok, Bukan Tidak Kita Tanggapi

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tidak menindaklanjuti beberapa saran perbaikan yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.

Beberapa diantaranya seperti saran perbaikan dari caleg Partai Gerindra, Netty Yuniarti Siregar dan caleg PDIP dr Rumiris Siagian dari daerah pemilihan (dapil) 3 Kota Medan.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah saat diwawancarai Mistar mengatakan beberapa saran perbaikan yang dilayangkan Bawaslu tidak dapat dilaksanakan karena sudah selesai rapat pleno terkait kecamatan yang dimaksud.

Baca juga : Ricuh Pleno KPU Medan Tak Mengganggu Penghitungan Suara

“Karena rapat pleno sudah diketuk. Bahkan Bawaslu juga hadir dalam setiap rapat pleno di panel-panel kecamatan yang dimaksud itu. Sehingga pertimbangan kami saran perbaikan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti,” ucapnya, Rabu (13/3/24).

Mutia menjelaskan saran perbaikan yang dilaksanakan di dapil 3 Kota Medan hanya Kecamatan Medan Tembung saja. Hal itu lantaran saran perbaikan ke KPU Medan masuk di saat rapat pleno rekapitulasi suara Kecamatan Medan Tembung masih berlangsung.

“Saran perbaikan dari Bawaslu yang masuk ke kita itu untuk Kecamatan Medan Perjuangan, Timur, Area, Tuntungan, Polonia, Selayang dan Tembung. Namun yang lain sudah diketuk, sehingga cuma Kecamatan Medan Tembung yang kita laksanakan,” jelasnya.

Baca juga : Beredar Video Rapat Pleno KPU Medan Ricuh, Hotel Le Polonia Dijaga Ketat Kepolisian

Dengan kondisi saat ini, Mutia menyebut para peserta Pemilu bisa melakukan langkah hukum lainnya, baik itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya kalau mencermati rapat pleno Provinsi Sumut  terkait KPU Kota Medan hari ini, mungkin bisa berproses hukum lainnya dari parpolnya,” pungkasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles