13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Kuasa Hukum Minta Polisi Ungkap Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus PPPK Langkat

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut menetapkan 2 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023. Keduanya yakni Kepala SDN 055975 Pancur Ido berinisial A dan Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat berinisial RN.

Mengetahui hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sekaligus kuasa hukum para guru honorer Langkat yang dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK Langkat meminta Polda Sumut untuk terus mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.

“LBH Medan menilai 2 Kepala SDN yang ditetapkan sebagai tersangka bukanlah pelaku utama atau aktor intelektualnya,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra melalui keterangan tertulis yang diterima Mistar, Jumat (29/3/24).

Baca Juga : Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat

Oleh karena itu, lanjut Irvan, LBH Medan secara tegas meminta Polda Sumut untuk tidak berhenti hanya kepada kedua Kepala SDN tersebut saja.

“Hal itu bukan tanpa alasan. Pertama, apakah bisa seorang Kepala Sekolah memberikan jaminan kelulusan bagi guru honorer Langkat? Sementara, ada yang lebih tinggi di atas Kepala Sekolah,” ucapnya.

Selain itu, LBH Medan juga meminta Polda Sumut untuk menahan para tersangka, supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan pidana lainnya.

“Tak hanya itu, kami juga meminta Kapolri, Kompolnas dan Komnasham untuk mengawal kasus ini, supaya tidak ada penyimpangan dalam penyelesaiannya. Serta, meminta Bupati atau MenpanRB untuk membatalkan pengumuman hasil seleksi akhir PPPK Langkat,” desak Irvan. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles