13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Galian Pasir Diduga Ilegal Bebas Beraktivitas di Desa Manggis Sergai

Sergai, MISTAR.ID

Galian C jenis tambang pasir diduga ilegal bebas beraktivitas di Desa Manggis, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), persisnya di aliran Sungai Ular. Dugaan tambang pasir ilegal ini diperkuat dengan tidak adanya plang nama PT dan nomor izin usaha petambangan operasi produksi (iup op) di lokasi galian.

Pantauan awak media di lokasi, Kamis (28/3/24), galian pasir ini menggunakan 2 unit alat berat jenis beko atau excavator. Selain itu, galian ini juga menggunakan 6 unit mesin hisap pasir yang sudah didesain.

Menurut operator beko, cara penambangan pasir ini diawali dari 6 unit mesin hisap yang dioperasikan di sungai untuk menyedot pasir dari dasar untuk dinaikkan ke bibir sungai yang dialirkan menggunakan pipa ke wadah telah disediakan. Setelah pasir terkumpul di bibir sungai, kemudian beko memuat dengan cara mengeruk pasir untuk dinaikkan ke dump truk.

Baca Juga : Polisi Gerebek Galian C di Tanjung Pinggir, 3 Orang Diamankan Bersama Alat Berat

Dikatakannya, untuk penjualan galian saat ini masih tergolong sepi, akan tetapi masih tetap beraktivitas.

“Pasirnya disedot dari dasar sungai pakai mesin yang enam itu, setelah itu beko memuat ke dump truk. Ini lagi sepi, kalau rata-rata per hari hanya 15 truk,” ungkapnya.

Operator beko ini juga menyebutkan, galian pasir tersebut dikelola oleh D, sedangkan koordinator lapangan (korlap) berinisil B.

“Ini punya D pak, kalau korlapnya namanya Binsar,” beber operator yang mengaku warga Kotarih tersebut.

Related Articles

Latest Articles