13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

PTPN1 Regional I: Tidak  Diperbolehkan di Lahan HGU Ada Galian C

Deli Serdang, MISTAR.ID

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I (dulunya PTPN2) menegaskan bahwa tidak diperbolehkan di areal Hak Guna Usaha (HGU) ada galian C.

Penegasan ini disampaikan SEVP Aset PTPN1 Regional I Ganda Wiadmaja.”Gak diperbolehkan di HGU ada galian C, bang,”  jawab Ganda Wiadmaja ketika dikonfirmasi mistar.id via seluler pada Rabu (27/3/24).

Penjelasan ini sekaligus menampik tudingan dari oknum TNI BKO (Bawah Kendali Operasi) Kebun Bandar Klippa yang menyebut pelaku galian C di kebunnya harus koordinasi lebih dulu dengan SEVP Aset PTPN1 Regional I Tanjung Morawa.

Diberitakan sebelumnya, Kebun Bandar Klippa PTPN1 Regional I terkesan tebang pilih menertibkan pelaku galian C di Pasar I Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca juga: Bebaskan Operator Beko yang Diborgol, Kebun Bandar Klippa Diduga Minta Bayaran Rp 2,5 Juta

Kemudian, pembantu operator beko yang sempat dibawa ke kantor kebun di Jalan Batang Kuis, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dari lokasi galian C Pasar I Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan dalam keadaan kedua tangannya diborgol, selanjutnya dibebaskan diduga dengan bayaran sebesar Rp 2,5 juta.

Namun pembebasan dengan bayaran tersebut dibantah oleh Serda Dedi Tumanggor, TNI BKO di Kebun Bandar Klippa.

“Terima kasih atas infonya Pak. Tetapi tolong disampaikan kepada orang yang memberikan info itu Pak, kalau memang saya ada minta uang kepada mereka supaya ditemukan ya Pak. Karena tidak pas saya rasa mereka bilang ngasih duit untuk pembebasan operator beko,” tulis Serda Dedi melalui whatsApp menjawab konfirmasi mistar.id, Rabu (27/3/24) sore.

Sementara Manager Kebun Bandar Klippa Syaiful Ridwan telah memblokir panggilan telepon maupun whatsApp kepadanya.(sembiring)

Related Articles

Latest Articles