9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

LBH Medan Gugat Bupati Langkat ke PTUN Medan, Minta Hasil Seleksi PPPK 2023 Dibatalkan

Irvan menguraikan adapun poin-poin permohonannya, yaitu menetapkan objek sengketa yang dikeluarkan tergugat ditangguhkan atau ditunda pelaksanaannya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah surat pengumuman Plt Bupati Langkat Nomor: 810-2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan NIPPPK Jabatan Fungsional tertanggal 22 Desember 2023,” jelasnya.

Baca juga : Polda Sumut Diminta Serius Usut Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat

Kemudian, lanjut Irvan, memohon kepada Ketua PTUN Medan amat dalam putusannya memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Pengumuman Plt Bupati Langkat Nomor: 810-2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan NIPPPK Jabatan Fungsional tertanggal 22 Desember 2023.

“Memerintahkan tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT), serta menghukum terdakwa untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo,” pungkasnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles