29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

LBH Medan Dianggap Langgar Fungsi Trotoar, Wadir: Tidak Ada Solusi dari Dishub Medan

Medan, MISTAR.ID

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dua hari berturut-turut, yakni Kamis (25/5/23) dan Jumat (26/5/23).

Diketahui kedatangan Dishub ke kantor LBH Medan untuk memperingatkan dan mengimbau pihak LBH agar tidak menggunakan trotoar sebagai lahan parkir. Namun, LBH Medan menganggap tidak ada solusi yang diberikan Dishub Kota Medan atas peringatan tersebut.

Hal itu dicetuskan Wakil Direktur (Wadir) LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, saat ditemui Mistar di ruangannya.

“Mereka kemarin datang langsung itu meminta sama personel LBH Medan untuk memindahkan sepeda motor yang terpakir di atas trotoar. Ya, kita menolak alasannya karena tidak ada solusi. Itu sepeda motor mau di ke manakan?” cetusnya, Sabtu (27/5/2023).

Lebih lanjut, Alinafiah mengatakan ketika ada pelarangan untuk parkir di atas trotoar, maka Dishub juga harus memberikan solusi, karena kantor LBH sifatnya bukan lembaga bisnis, melainkan untuk membantu masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

Kepada LBH Medan, Dishub juga mengarahkan untuk parkirkan kendaraan di dalam kantor LBH Medan. Hal itu sebagaimana dikatakan Alinafiah.

“Dari Dishub mengatakan parkir di dalam, sementara personel kita saja sudah lebih 20 orang, di mana mau diletak sepeda motor itu? Terus kalau masyarakat datang bagaimana? Itukan jadi masalah,” sambungnya.

Tak hanya itu, LBH Medan juga menyebut pihak Dishub juga mengarahkan untuk memarkirkan kendaraan di lokasi parkir yang telah disediakan.

“Mereka berasalan di atas trotoar tidak boleh parkir, kemudian kata mereka ada jalur disabilitas juga. Tapi kita sampaikan, walaupun begitu solusi harus ada. Nah, mereka juga menyampaikan parkir sepeda motor (kereta, red) disebrang (bahu jalan) yang sudah disiapkan mereka,” lanjutnya.

Lanjut lagi, LBH Medan pun mempertanyakan status parkir yang ditawarkan Dishub Kota Medan. Disampaikan Alinafiah hasil dialog dengan pihak Dishub bahwa parkir di tempat yang ditawarkan Dishub dikutip tarif parkir.

“Ya, kami keberatan dikutip parkir. Terus masyarakat miskin yang datang ke LBH-kan bayar juga? Baru kata mereka, ‘silakan koordinasi dengan juru parkirnya’. Ya, kita komplain lagilah. ‘Kenapa harus buang ke juru parkir? Sedangkan kalian petugas Dishub.’ Gitulah kami bilang,” sambungnya.

LBH Medan pun menegaskan bahwa seharusnya Dishub Medan bisa ambil sikap atas hal tersebut.

“Ya, kami bilang, kalian yang seharusnya bisa ambil sikap, bukan juru parkirnya, karena kalian pengelolahnya. Habis itu mereka diam alias tak terjawab,” sambung Ali lagi.

Baca juga : Salah Parkir, Dua Mobil Diderek di Medan

Tidak Ada Sosialisasi

Alinafiah juga mengatakan sebelumnya pihak Dishub tidak ada melakukan sosialisasi kepada LBH Medan.

“Kita tanyakan juga perihal sosialisasinya. Kalau kami bilang mereka tidak sosialisasi namanya kalau begitu tindakannya. Sosialisasi itu disampaikan kalau ini merupakan proyek seperti apa. Kemudian, ini gunanya apa? Nanti kalau misalnya mau parkir, mau di mana? Itu baru sosialisasi namanya, ini malah langsung penindakan,” katanya.

Alinafiah menyebutkan bahwa LBH Medan sebelumnya sudah meminta bentuk desain perencanaan proyek trotoar dan juga drainase pada akhir tahun 2022 lalu kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, akan tetapi tidak diberikan.

Alinafiah juga menyebut selama ini masyarakat parkir depan kantor LBH Medan saat belum ada trotoar tidak dipermasalahkan, akan tapi setelah adanya trotoar malah dipermasalahkan.

“Dulunya depan kantor LBH itu tidak trotoar, cuma sekarang dibuat jadi trotoar. Nah, biasanya memang di situ kalau mau parkir dan itu tidak pernah dipermasalahkan dari tahun 1978, tapi sejak adanya trotoar ini baru jadi permasalahan. Serta, tidak boleh ada pengutipan uang parkir,” sebutnya.

Selain itu, dikatakan Alinafiah lagi bahwa pihak Dishub Medan memberikan opsi sebagai solusi yang lain.

“Ada sedikit solusi yang mereka berikan, tapi sebenarnya ini bukan solusinya juga. Dari mereka, boleh parkir gratis, tapi urus sendiri, rapikan sendiri, dan letaknya di samping kantor LBH Medan di atas trotoar juga,” katanya.

Dijelaskan LBH Medan juga bahwa sebenarnya bukan persoalan parkir di atas trotoarnya, melainkan karena tidak tampak kendaraannya dari dalam kantor LBH Medan.

“Siapa yang akan jamin kendaraan terpakir di situ bisa aman, kalau di depan (kantor) sinikan kita bisa lihat dan pantau,” ucap Alinafiah.

Baca juga : Wali Kota Bilang Gagal, LBH Medan Desak Kejatisu Periksa Proyek Lampu “Pocong”

Terakhir, Alinafiah menegaslan bahwa tidak ada solusi lain, selain parkir tetap di depan kantor LBH Medan.

“LBH Medan itukan memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tak mampu, kalau mereka parkir harus ke seberang apalagi dikutip uang parkir, kan mereka bisa jadi tidak nyaman,” tegasnya. (Deddy/hm19)

Related Articles

Latest Articles