12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Salah Parkir, Dua Mobil Diderek di Medan

Medan, MISTAR.ID
Polsek Medan Timur dan Dishub Kota Medan melakukan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Jawa Medan, Selasa (14/3/23) sore. Alhasil, dua mobil yang salah parkir terpaksa diderek.

Dari pantauan di lapangan, dua mobil yang diderek itu karena tepat berhenti di lokasi yang memang dilarang parkir dan memang ada tanda rambu dilarang parkir. Awalnya, petugas menderek mobil Nissan Nopol BL 1560 AZ dan mobil Avanza BK 1382 NM.

Saat petugas Dishub hendak menderek mobil Nissan, pemilik mobil tiba-tiba muncul. Sepasang suami istri itu keberatan hendak mobilnya ingin diderek.

Ia meminta agar mobilnya jangan diderek. Meski demikian, petugas Dishub Kota Medan tetap menderek mobil tersebut.

Baca Juga:Ciptakan Karakter Berlalu Lintas yang Baik, Dishub Medan Gelar Razia Gabungan

“Tolong pak, tukang parkir yang nunjuk ke situ untuk parkir (lokasi yang ada tanda dilarang parkir),” sebut pria kepada petugas Dishub.

Kanit Lantas Polsek Medan Timur Iptu Kaston Rudi Samosir mengatakan, kalau pihaknya bersama Dishub Kota Medan melakukan tindakan penderekan terhadap mobil yang salah parkir.

“Kita bersama Dishub menindak mobil yang parkir di tempat pelarangan parkir,” ujar dia.

Menurut Kaston, dua mobil yang diderek itu selanjutnya dibawa ke Kantor Dishub Kota Medan.

Baca Juga:Sempurnakan Rencana Kerja, Dishub Medan Gelar Forum Organisasi Perangkat Daerah

“Ada dua kendaraan yang kita derek dan dibawa ke kantor Dishub,” jelas dia.

Diterangkannya, penindakan ini juga sebagai contoh kepada masyarakat lainnya agar tetap tertib berlalu lintas.

“Ini juga contoh bagi yang lain kalau kita terus memberi tindakan untuk disiplin berlalu lintas dan kelancaran berlalu lintas

Saat razia ini, sambung dia, pihaknya juga mengamankan dua juru parkir (Jukir) liar.

“Kita lakukan pembinaan dan dilakukan pendataan,” ujar dia.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles