9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

PTPN II Gusur 8 Rumah di Sampali, LBH Medan: Jelas Pelanggaran HAM

Medan, MISTAR.ID

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II melalui anak perusahaan PT NDP menggusur 8 unit rumah di Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (31/5/23) lalu.

Penggusuran dilakukan oleh petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menggunakan alat berat ekskavator.

Seperti diketahui rumah yang digusur merupakan rumah dinas milik PTPN II. Hal itu sebagaimana disebutkan Sastra, Kuasa Hukum PTPN II. Diterangkan Sastra, penggusuran rumah itu untuk perluasan lahan yang akan dibangun perumahan Megapolitan.

Baca juga: KontraS Sumut Minta Penggusuran Tanah Adat Mbal-mbal Petarum di Karo Dikaji Ulang

Diketahui 8 rumah yang digusur tersebut meliputi bangunan sekolah, yakni PAUD Sapta Kurnia. Warga yang tidak terima rumahnya digusur dan merasa tak mendapatkan keadilan, melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Mendapatkan laporan itu, LBH Medan menyebutkan, aktivitas penggusuran tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut dicetuskan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, saat konferensi pers di kantor LBH Medan, Jumat (2/6/23) sore.

“Jelas telah melanggar HAM, termasuk hak atas pendidikan bagi anak dan ini bentuk tindak kekejaman modern yang dilakukan PTPN II, PT NDP, TNI, Polri, satpam PTPN II maupun Pemkab Deli Serdang,” cetusnya.

Irvan pun menegaskan lagi, tindakan itu jelas melanggar HAM. Pasalnya, melakukan tindakan kepada masyarakat yang tak berdaya seolah-olah dianggap sebagai pelaku tindak kejahatan.

Baca juga: Dishub Datangi Kantor LBH Medan, Kadis: Trotoar Bukan Tempat Parkir

“Ini betul-betul teroganisir. Karena ada TNI yang juga ikut mengawal di situ, luar biasa seperti mau operasi militer negara ini di depan anak-anak dengan membawa senjata laras panjang. Terus seluruh akses ditutup macam mengepung pelaku-pelaku teroris,” tegasnya.

LBH Medan juga menyebutkan, salah satu indikator tindakan penggusuran melanggar HAM ialah pihak PTPN II yang tidak memedulikan dampak negatif hak sipil, politik, ekonomi dan sosial masyarakat.

Selain itu, pihak-pihak terkait telah melanggar UUD 1945 pasal 28 A dan H, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, bahkan melanggar Deklarasi Universal HAM (Duham).

LBH Medan menduga kuat, aktivitas penggusuran dilakukan hanya untuk kepentingan pembangunan perumahan mewah Kota Deli Megapolitan seluas 8.000 hektare. Diduga juga proyek ini hanya untuk kepentingan segelintiran orang, bukan untuk rakyat.

Baca juga: LBH Medan Dianggap Langgar Fungsi Trotoar, Wadir: Tidak Ada Solusi dari Dishub Medan

“Diduga hal itu dilakukan hanya untuk menjalankan nafsu untuk segelintir orang, yaitu orang-orang yang kaya. Proyek itu telah memakan korban, seperti Saptaji, Sri Kurnia Indrawati, Evi dan Dedi Sitepu yang merupakan para pensiunan dari anak PTPN II dan telah bermukim di situ sejak tahun 1964,” tambah Irvan.

Atas dasar itu, LBH Medan secara tegas meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Berharap kepada pemerintah dalam hal ini Presiden RI, Kapolri dan Menteri untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Saat ini masyarakat yang telah digusur tidak ada lagi tempat bernaung, berlindung dari hujan dan terik matahari, bahkan anak-anak PAUD tidak lagi bisa sekolah,” ucap Irvan.

Secara tegas juga, LBH Medan meminta pertanggungjawaban dari PTPN II serta pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Baca juga: Wali Kota Bilang Gagal, LBH Medan Desak Kejatisu Periksa Proyek Lampu “Pocong”

“Setelah mendengar jeritan korban secara langsung, LBH Medan mengecam keras tindakan itu, karena tindakan pengerusakan, penghancuran, hingga penggusuran itu merupakan bentuk pelanggaran HAM. Ya memang ketika pelanggaran HAM itu dilakukan, maka harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Irvan.

Dijelaskan Irvan, masyarakat yang digusur rumahnya telah melaporkan ke pihak-pihak berwenang, akan tetapi tidak menemui jalan tengah.

“Segala daya dan upaya telah dilakukan masyarakat Jalan Kesuma, Sampali, baik pada tingkat eksekutif maupun legislatif. Namun, dirasa tidak berpihak ke masyarakat, sehingga patut diduga Pemkab Deli Serdang telah dibungkam dan berkonspirasi untuk merampas lahan warga,” sambungnya.

Ditegaskan Irvan, LBH Medan akan secepatnya melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah Indonesia, bahkan juga ke hukum internasional.

Baca juga: LBH Medan Ungkap 32 Pengaduan Tahun 2022

“LBH Medan mengambil sikap untuk mengadukan kasus ini kepada Presiden, Kapolri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan tidak menutup kemungkinan kami akan juga melaporkan ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Bila perlu kami laporkan ke internasional, karena ada hak-hak anak yang harus dilindungi oleh organisasi anak internasional, yakni UNICEF,” terangnya. (deddy/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles