24.8 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Soal Berkas Mafia Tanah Atek, Kasi Penkum: Kita Cek Dulu

 

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut masih mengecek berkas perkara pemalsuan dokumen atau sertifikat tanah, yang tersangkanya Adil Anwar (AA) alias Atek (73), apakah sudah masuk atau belum.

“Kita cek ke sistem di bidang Pidum ya. Nanti kami infokan,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan kepada Mistar, Kamis (11/5/2023) siang.

Ketika disinggung apakah Polda Sumut ada berkoordinasi dengan Kejati Sumut soal berkas perkara AA alias Atek, Yos mengaku hal tersebut akan dicek terlebih dulu ke sistem database. “(Maksudnya koordinasi) Kami cek dulu, apakah sudah masuk SPDP atau sudah ditindaklanjuti dengan berkas, nanti kami infokan,” kata dia.

Diketahui, Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM) berhasil menangkap seorang DPO yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73).

“Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan PDM berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Negara Malaysia tepatnya di Pineng,” sebut Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023) petang.

Baca juga : Berkas Atek Mafia Tanah Belum Dilimpahkan ke Jaksa

Menurut dia, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. “Dua minggu lalu kita dikabari oleh PDM bahwa telah diamankan atas nama AA,” terangnya sembari menyebutkan terdaftar red notice nomor 2023/13936 interpol dunia.

Polda Sumut sendiri sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka inipun sudah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum. Kini pihak Polda Sumut sedang melengkapi berkas Atek. (Saut/hm19)

Related Articles

Latest Articles