12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Sembilan Anggota Polda Sumut Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Poldasu: Kasusnya Sudah Tahap II

Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara angkat bicara soal sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.

Diketahui, kesembilan anggota Polda Sumut itu dilaporkan oleh Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret lalu. Hal ini membuat Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak karena dinilai gagal menjalankan kerja pelayanan masyarakat, penegakan hukum, dan penindakan terhadap oknum penegak hukum, seperti oknum polisi nakal ini.

Baca juga:Poldasu Tangkap 2 Orang Sindikat Narkoba di Lhokseumawe, 20 Kg Sabu Disita

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Wahyudi menegaskan kalau tersangka M Yakub dan barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Kasusnya sudah tahap II. Itu enggak ada. Yang jelas itu sudah tahap II,” tegas Hadi, Jumat (12/5/23).

Kemudian, terkait dugaan penggelapan 12 Kilogram sabu-sabu barang bukti, Polda Sumut pun membantah. “Itu sudah tahap II,” katanya lagi.

Baca juga:Kapoldasu Akan Pecat 11 Anggota Polres Tanjung Balai yang Jual 19 Kg Sabu

Diketahui, sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.

Laporan dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret lalu. Nama-nama sembilan personel itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan kliennya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Itu dilaporkan tanggal 6 Mei 2023. Waktu penangkapan kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-namanya dari situ,” kata dia belum lama ini.

Dengan adanya laporan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Dia menilai Kapolda Sumut dinilai gagal menjalankan kerja pelayanan masyarakat, penegakan hukum, dan penindakan terhadap oknum penegak hukum, seperti oknum polisi nakal ini.

Pasalnya, kata dia, terdapat dugaan penggelapan 12 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan sembilan oknum polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut.

Dia mengatakan, kasus penggelapan barang bukti narkoba yang dilakukan oknum polisi di Sumut bukan yang baru kali pertama terjadi selama kepemimpinan Kapolda Sumut. Selain itu, kata Junimart, belakangan ini banyak masalah hukum terjadi di wilayah hukum Polda Sumut yang melibatkan para oknum polisi dan menjadi sorotan publik. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles