21.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Kapoldasu Akan Pecat 11 Anggota Polres Tanjung Balai yang Jual 19 Kg Sabu

Medan, MISTAR.ID

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra menegaskan akan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira yang bertugas di Polres Tanjung Balai yang diduga terlibat peredaran belasan kilogram sabu-sabu.

“Masih ditahan mereka. Masih persidangan, nunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kita berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Panca, Kamis (7/10/21).

Menurut Panca, ke-11 polisi tersebut saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjung Balai di Pulau Simardan. Dalam waktu dekat, ke-11 polisi tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.

Baca Juga:8 Anggota Polres Tanjungbalai Diperiksa Propam Poldasu Terkait Penemuan 57 Kg Sabu

“Khusus anggota, kode etik dan peradilan umum,” sebutnya.

Diketahui, Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dan 11 oknum polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tak hanya 11 oknum polisi, 3 orang sipil lainnya yang diduga bandar narkoba juga diserahkan ke Kejati Sumut.

Para tersangka yang dilimpahkan masing-masing dari satuan Polres Tanjung Balai yakni W, AS, JL, HTH dan R. Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni T, ART, LA, SN dan K. Lalu K polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjung Balai. Selanjutnya tiga orang sipil yakni HA, S dan H.

Baca Juga:8 Oknum Polri Terlibat Kasus 57 Kg Sabu di Tanjungbalai Terancam Dipecat

Kasus tersebut berawal pada 19 Mei 2021. Saat itu Polres Tanjung Balai mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang. Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu. Namun dua orang kurir yang membawa barang haram itu diduga kabur.

Kemudian para polisi yang mengamankan barang bukti narkoba tersebut sepakat untuk menjual sabu itu. Penjualan sabu juga mendapat persetujuan Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai W. Dari total 76 kg sabu yang ditemukan, hanya 57 kilogram yang dilaporkan. Sehingga ada sekitar 19 kilogram sabu yang dijual kepada bandar sabu.

Dari penjualan itu, para oknum polisi yang telah berkomplot tersebut mendapat uang miliaran rupiah. Kemudian Polda Sumut menyelidiki kasus itu. Belakangan 11 oknum polisi dan tiga orang sipil yang diduga berkomplot akhirnya ditangkap. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles