13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pria Asal Siantar Dikejar Polisi di Tebing Tinggi, Setelah Ditangkap Ternyata Bawa Sabu 90,7 Gram

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Sebuah mobil minibus mengalami pecah ban usai kejar-kejaran dengan polisi. Pengendara yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu itu sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap pad Jumat (17/3/23) malam sekitar pukul 29.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyampaikan, Sabtu (18/3/23), penangkapan berawal dari Jalan Ahmad Yani Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Pada saat kejadian, pelaku berinisial DSL alias Dedi (45) warga Jalan Jawa Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar melarikan diri dengan mengendarai mini bus.

Baca Juga: Hinca Panjaitan Minta APH Memiskinkan Bandar Narkoba Tangkapan Poldasu, Jerat dengan UU TPPU

Setelah ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 90,70 gram, sebuah amplop warna putih, sebuah HPh warna hitam dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam.

Lanjut Humas Polres, informasi awal diperoleh polisi dari masyarakat pada Jumat malam (17/3/23) sekira pukul 20.30 WIB, yang memberitahukan bahwa di Jalan Ahmad Yani sedang ada transaksi narkotika jenis sabu, pelakunya mengendarai suzuki ertiga warna hitam BK 1604 WP.

Selanjutnya personel dipimpin Kanit 2 Ipda Eko PU Sianipar bergerak menuju lokasi, dan benar ada melihat mobil dimaksud dan segera melakukan penyergapan. Namun saat mau disergap, pria bermobil tersebut melarikan diri.

Baca Juga: Perangi Narkoba, Polres Tanjungbalai Berlakukan TPPU Bagi Bandar Narkoba

Kemudian, anggota tim menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku berupa amplok warna putih. Tak mau buruannya lepas, polisi dengan cepat mengejar mobil yang melaju ke arah dalam Kota Tebing Tinggi.

“Sepanjang pengejaran tersebut pelaku beberapa kali menabrak pengendara lalu lintas, tapi tidak juga berhenti. Petugas terus melakukan pengejaran sampai akhirnya mobil pelaku tidak dapat dikemudikan karena mengalami pecah ban di bagian kiri depan Jalan Suprapto,” terangnya.

Baca Juga: Granat Apresiasi Ketegasan Kejati Sumut Tuntut Mati Pengedar Narkoba

Lebih lanjut AKP Agus Arianto, setelah ditangkap, petugas langsung menginterogasi pelaku yang akhirnya mengaku bernama Dedi. Kemudian diboyong ke lokasi dimana dia sempat membuang bungkusan berwarna putih.

“Di hadapan pelaku, tim membuka bungkusan tersebut yang ternyata adalah plastik klip berisikan butiran kristal diduga sabu dan pelaku mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya,” tutur Kasi Humas.

Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Nazli/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles