11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Hinca Panjaitan Minta APH Memiskinkan Bandar Narkoba Tangkapan Poldasu, Jerat dengan UU TPPU

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Keberhasilan Satreskrim Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar jaringan peredaran besar narkoba di Tanjung Balai mendapat perhatian serius dari anggota Komisi III DPR RI Dr.Hinca Pandjaitan.

Wakil rakyat dari komisi yang membidangi hukum itu mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut Irjen.Pol.Panca Putra Simanjuntak beserta jajarannya yang menjalankan tugasnya dengan baik, serta meminta agar para tersangka narkoba kelas kakap itu dijerat dengan UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini kesempatan emas buat Polda Sumut, dan saya harap tidak sekedar meenjarakan bandar ini, tetapi ini kesempatan emas dan karena saya minta juga agar para bandar dan pengedar itu dimiskinkan melalui Undang-undang TPPU. Mereka sudah membuat banyak sekali anak manusia yang kehilangan masa depannya karena jadi korban narkoba,” tegas Hinca Pandjaitan menajawab MISTAR.ID, Rabu (8/3/23).

Baca Juga: Perangi Narkoba, Polres Tanjungbalai Berlakukan TPPU Bagi Bandar Narkoba

Kepada para aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian, jaksa dan hakim, dia berharap untuk tidak ragu menerapkan UU TPPU, karena hanya dengan menerapkan UU TPPU inilah maka para bandar dan pengedar narkoba bisa dimiskinkan.

Apalagi Polda Sumut kata dia sudah pernah sukses besar dan jadi yang pertama di Indonesia mengungkap kasus judi online terbesar di tanah air, dan meringkus Apin BK sebagai bandar besarnya.

“Saya apresiasi Kapolda Sumut dan tim yang bekerja keras dan tanpa henti menyelamatkan anak anak Sumatera Utara dari bahaya laten peredaran gelap narkoba,” tandasnya.

Baca Juga: Hinca Pandjaitan: Penjahat Sebenarnya adalah Para Bandar Narkoba

Sementara itu, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dalam akun Polda Sumatera Utara menjelaskan, pengungkapan kasus besar narkoba itu.

Sebagaimana diketahui, penangkapan bandar narkoba dan para pengedar itu diringkus Polda Sumut Satres Narkoba Polrestabes Medan dari Jalan Mahono Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuh Bandar, Kota Tanjung Balai. Terduga bandar adalah RM alias Memet, dengan barang narkotika, berupa sabu, dan pil ecstasy.

Barang bukti yang berhasil disita tim Satres Narkoba Polda Sumut yang dibungkus dalam beberapa kemasan karung, terdiri dari sabu seberat 46 Kg dan Pil Ecstasy sebanyak 19.760 butir. Juga mengamankan sebuah handphone dan 1 unit mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku membawa barang harap tersebut.(Saufi/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles