26 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Atas Dugaan Korupsi Anggaran Bagian Umum Sekda Dairi, Istri Pejabat Dipanggil Kejatisu

Medan, MISTAR.ID

RMFS, istri dari seorang pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dairi dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penggunaan anggaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi.

Pemanggilan itu berdasarkan surat yang bersifat rahasia dengan No. R-8*****/07/2023 untuk meminta keterangan RMFS terkait dugaan Tipikor penggunaan anggaran pada Bagian Umum Sekda Kabupaten Dairi sejak tahun 2021 hingga 2022.

Surat yang bersifat rahasia itu pun diduga bocor dan sudah banyak diteruskan melalui pesan elektronik (pesan berantai).

Baca juga: Istri Pejabat Dairi Diperiksa Kejatisu, Diduga Terkait Kasus Korupsi Anggaran Biaya RT

Dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Anton Delianto itu meminta RMFS untuk menghadap dan memberikan keterangan di kantor Kejatisu pada Rabu (26/7/23) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Umum Sekda Kabupaten Dairi, Mery Saragih, mengaku mendapat kabar dari salah satu staf bahwa ada surat masuk dari Kejatisu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler mengatakan, bahwa saat ini terkait dugaan Tipikor tersebut sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

Baca juga: Diperiksa 5 Jam Terkait Dana Covid-19, Kepala BPKAD Medan Irit Bicara

“Dari bidang terkait (Bidang Pidsus Kejatisu) disampaikan bahwa sejauh ini (masih) dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan,” kata Yos A. Tarigan, Jumat (28/7/23).

Untuk sementara, sambung Yos, saat ini masih informasi tersebut yang dapat disampaikan. “Apabila ada perkembangan lainnya (nanti) akan disampaikan kembali,” ucapnya. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles