24.2 C
New York
Saturday, August 10, 2024

Polisi Gagalkan Pengiriman Sisik Trenggiling di Tanjung Balai

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 987,22 kilogram sisik trenggiling yang hendak dikirim keluar Sumatera berhasil digagalkan polisi di Tanjung Balai.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut)  Kombes Hadi Wahyudi. Namun ia tidak menjelaskan daerah tujuan pengiriman trenggiling tersebut.

“Untuk sisik trenggiling para pelaku hendak menjual ke luar Sumatera,” ujar Kombes Hadi, Sabtu (10/8/24).

Kombes Hadi mengatakan, dalam perkara ini pihaknya menangkap AH alias Dedek yang berperan sebagai pengumpul sisik trenggiling dan R alias Anne yang bertugas sebagai pencari pembeli sisik trenggiling.

Baca juga:Penampakan 1 Ton Sisik Trenggiling dan Manfaatnya di Dunia Medis 

Kepada penyidik, kata Hadi, tersangka memburu trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan, hasil tangkapan dikuliti untuk dijual. Selama ini mereka tawarkan kepada pembeli melalui medias sosial.

Sementara dari data yang diperoleh mistar.id, total sisik trenggiling yang berhasil disita polisi dari AH alias Dedek sebanyak 980 kilogram. Namun untuk barang bukti keseluruhan sebanyak 18 karung dengan total beratnya  987,22 kilogram.

Akibat tindakan itu, keduanya dijerat dengan pasal Pasal 40 Ayat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Baca juga:Polisi Sita Sisik Trenggiling Ilegal dari Tanjung Balai, 2 Pelaku Turut Diamankan

Dikutip dari website Lingkungan Hidup dan Kehutanan harga sisik trenggiling dijual dengan harga yang cukup tinggi. Mulai dari Rp 3 juta, Rp 3,5 juta dan harga tertinggi Rp 3,7 juta rupiah.

Sementara itu, berdasarkan informasi perdagangan satwa dan bagiannya di dunia, harga 1 kg daging trenggiling dapat mencapai US$ 1.200 atau kurang lebih Rp16 juta dan sisiknya dapat mencapai US$ 3.000/kg atau kurang lebih Rp 40 juta.

Berita sebelumnya, Tim Subdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Sumut mengamankan hampir 1 ton sisik trenggiling ilegal dari Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai baru-baru ini. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles