8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

SK Gubsu Soal Penertiban KJA di Danau Toba Bikin PT RSI Aquafarm ‘Menggigil’

Toba/Mistar

Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor:188.44/213/KPTS/2017 membuat pemilik ratusan Kerambah Jala Apung (KJA) raksasa di Danau Toba yakni, PT Regal Springs Indonesia (Aquafarm Nusantara) ‘menggigil’, dan dimungkinkan akan hengkang dari danau kebanggaan Sumut itu.

Pasalnya, apa yang dituangkan di dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 adalah tentang daya dukung dan daya tampung Danau Toba, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/209/KPTS/2017 mengenai status trofik Danau Toba, jadi tidak saja tentang penataan.

Dalam surat itu ditenggat, bahwa KJA di Danau Toba baik itu milik masyarakat dan perusahaan haruslah dibatasi. Termasuk hasil panen secara keseluruhan, hanya 10.000 ton saja per tahun.

Baca Juga:Ratusan KJA di Parapat Danau Toba Kembali Ditertibkan

Sementara, PT RSI Aquafarm saat ini hampir mencapai 30.000 ton per tahun. Belum lagi hasil KJA dari PT Suri Tani Pemuka Japfa Grup, dan jika ditotal-total secara keseluruhan maka jumlah KJA yang mengapung di hamparan air tawar Danau Toba diperkirakan 14.000 unit.

Salah seorang tokoh masyarakat Toba di Ajibata, Tuan Nanser Sirait (Tunas), Selasa (30/8/22) mengatakan, bahwa SK Gubsu itu baiknya ditinjau ulang mengingat nasib sekitar 12.000-an manusia yang menggantungkan hidupnya dalam budidaya ikan dengan KJA/.

Baik di perusahaan RSI dan Japfa, milik pengusaha lokal dan KJA milik pribadi akan menjadi hal yang tidak boleh dipertaruhkan secara sembrono, apalagi dalam  menghadapi dampak pandemi dan inflasi yang sedang meningkat.

Baca Juga:Deputi Sumber Daya Maritim Kunjungi Simalungun, Serius Dukung Alih Usaha Petani KJA

Tuan Nanser menyebutkan, agar SK itu perlu direvisi karena di dalamnya menyatakan daya dukung Danau Toba untuk KJA harus menjadi 10.000 ton per tahun, dengan tujuan agar kualitas air yang disebut tercemar, dapat terkendali.

Padahal, persoalan bisnis perikanan KJA di Danau Toba ini sangat kontradiksi dengan data yang dimiliki Pemprov Sumut melalui SK gubernur (daya tampung 10.000 ton/tahun), yang berbeda dengan data Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Saat ini saja, produksi  perikanan KJA di Danau Toba, mencapai rata-rata 50.000 ton per tahun dan pendapatan perkapita petani KJA mencapai rata-rata 50 juta, dan kalau diturunkan target produksinya menjadi  10.000 ton.

“Maka  akan  menambah  angka  kemiskinan di  Danau  Toba,” tegas Tuan Nanser Sirait.(james/hm10)

Related Articles

Latest Articles