Aksi Kamisan Medan Gelar Refleksi September Hitam, Sampaikan Enam Tuntutan

Salah seorang anggota Aksi Kamisan menampilkan karya lukisannya. (Foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Aksi Kamisan Medan menggelar kegiatan Refleksi ‘September Hitam yang Semakin Kelam’ untuk mengenang para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus merefleksikan persoalan HAM yang masih terjadi hingga saat ini.
Salah seorang anggota Aksi Kamisan Medan, Adinda Zahra Noviyanti, mengatakan kegiatan yang berlangsung di Pos Bloc Medan, Rabu (30/9/2026), itu bertujuan sebagai peringatan kepada negara bahwa rakyat, terutama anak muda, masih mengingat peristiwa kejahatan kemanusiaan di masa lalu yang hingga hari ini belum dituntaskan.
“Yang sampai hari ini korban-korbannya masih berupaya untuk mendapatkan keadilan, hak atas kebenaran, hak atas keadilan, hak atas reparasi. Kami juga ingin menunjukkan solidaritas kepada korban,” katanya kepada Mistar.
Sejumlah rangkaian kegiatan yang dilakukan di antaranya refleksi yang dibawakan langsung oleh korban-korban pelanggaran HAM, juga korban penggusuran di Puji Mulyo.
“Tadi ada ibu dari MHS, yang menjadi korban pembunuhan militer yang baru-baru ini terjadi,” ucapnya.
Selain itu, ada juga gelaran kuliah umum yang memaparkan peristiwa pelanggaran HAM pada masa lalu, terutama yang terjadi pada 30 September pascagejolak politik.
“Ada genosida atau pembunuhan massal terhadap orang-orang yang dituduh terafiliasi Partai Komunis Indonesia, kemudian ada rangkaian kejahatan kemanusiaan, ada tragedi Tanjung Priok, Semanggi II, pembunuhan Pendeta Yeremia, termasuk pembunuhan Munir yang menurut kami pelanggaran HAM ini tak kunjung diselesaikan negara, karena pelakunya masih berkeliaran di kekuasaan hingga hari ini,” tuturnya.
Jika negara tidak mau menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu, pihaknya berharap setidaknya lewat aksi ini akan semakin banyak masyarakat yang paham tentang bagaimana negara memperlakukan rakyatnya.
“Dan mengakumulasikan kemarahan itu agar tuntutan-tuntutan yang diberikan dapat disebarluaskan ke masyarakat umum,” ujarnya lagi.
Berdasarkan data KontraS Sumut, sepanjang Januari-September 2026 terdapat 23 kasus kekerasan dan penyiksaan oleh TNI, dengan 27 korban, terdiri dari 25 orang luka-luka dan dua orang meninggal dunia.
Catatan tersebut dilengkapi dengan temuan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) yang mencatat 116 peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang diperkirakan lebih dari 1.200 korban terdampak sejak Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 63 kasus di antaranya atau sekitar 54,3 persen disebut melibatkan aparat atau institusi negara.
Selain itu, aksi ini juga menyoroti kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa di Kabupaten Karo beberapa waktu lalu. Peristiwa ini juga disebut menjadi bagian dari pelanggaran HAM, sebab negara berperan langsung mulai dari kebijakannya, pengelolaan dapur, sampai kepada penyajiannya di dalam ruang kelas.
Kasus keracunan MBG ini secara tidak langsung dinilai sebagai bukti kelalaian negara dalam menjamin hak atas perlindungan, kelangsungan hidup, dan standar kesehatan yang layak bagi anak-anak bangsa.
Aksi Kamisan Medan ini membawa sebanyak enam tuntutan, yakni:
1. Negara menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diwajibkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
2. Tuntaskan seluruh kasus-kasus pelanggaran HAM dengan dilakukan secara transparan, independen, dan berorientasi pada hak korban, termasuk hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan.
3. Korban dan keluarga korban ditempatkan sebagai subjek utama dalam setiap proses penyelesaian kasus HAM, bukan sekadar penerima kebijakan negara.
4. Kebebasan berkumpul, berekspresi, menyampaikan pendapat, dan melakukan aksi harus dijamin oleh negara, bukan dibatasi melalui intimidasi, kekerasan, kriminalisasi, ataupun tindakan represif.
5. Negara harus menghentikan praktik impunitas dan memastikan bahwa jabatan, institusi, maupun kewenangan tidak menjadi tameng dari pertanggungjawaban.
6. Menjamin ruang bagi korban, keluarga korban, pembela HAM, jurnalis, seniman, mahasiswa, masyarakat sipil, dan akademisi dalam menyampaikan kritik terhadap negara. (hm25)













































