LBH Medan Duga Ada Pelanggaran HAM dan Korupsi di Penanggulangan Bencana Sumatera

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Medan, Sofyan Muis Gajah. (Foto: Dok. LBH Medan)
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi dalam penanganan dan penanggulangan bencana Sumatera, terutama Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi sekitar enam bulan lalu.
Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Medan, Sofyan Muis Gajah, mengatakan beberapa titik di sejumlah kabupaten/kota hingga saat ini nyaris belum ada perubahan signifikan dalam penanggulangan bencana yang terjadi akhir November 2025 lalu ini.
"Berdasarkan pantauan langsung tim LBH Medan, beberapa titik bencana masih terlihat porak poranda dan beberapa infrastruktur umum belum dapat kembali difungsikan, seperti di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Langkat," katanya dalam siaran pers diterima Mistar, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, dampak bencana Sumatera bukan hanya persoalan infrastruktur saja, melainkan juga soal pemenuhan hak korban yang terdampak bencana ekologis dan diduga adanya praktik korupsi dalam penanggulangan bencananya.
"Tidak ditetapkannya bencana Sumatera menjadi bencana nasional membuat penanggulangannya terkesan lambat dan membebankan tanggung jawab kepada pemerintah provinsi. Padahal dampak kerusakannya dinilai lebih besar dan parah dari bencana Tsunami Aceh–Nias yang terjadi pada tahun 2004 lalu," kata Sofyan.
Baca Juga: LBH Medan Soroti Penangkapan Warga Sipil oleh TNI AL di Belawan, Dinilai Langgar Kewenangan
Pihaknya menilai pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota lambat dalam menanggulangi bencana, sehingga makin memperparah penderitaan warga yang terdampak bencana.
"Oleh karena itu, LBH Medan menduga pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM karena hak warga negara tentang hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas pendidikan, hak atas bantuan sosial, hak atas prasarana umum, hingga hak atas informasi tidak terpenuhi," ujar Sofyan.
LBH Medan menuntut pemerintah pusat segera menetapkan bencana Sumatera menjadi bencana nasional, karena dinilai telah memenuhi unsur Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Jo. Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, agar upaya rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung cepat dan baik.
"Mendesak pemerintah pusat melakukan evaluasi kinerja pemerintah daerah yang terkesan lambat dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit anggaran penanganan dan penanggulangan bencana," ucap Sofyan. (hm20)
BERITA TERPOPULER

















