KA Dhoho Tertabrak Truk di Perlintasan Blitar, Tidak Ada Korban Jiwa

Kereta Api (KA) Dhoho tertabrak truk di perlintasan Blitar. (Foto: Antara Foto/Irfan Anshori)
Blitar, MISTAR.ID
Kereta Api (KA) 408 Commuter Line Dhoho relasi Kertosono-Malang tertabrak truk di perlintasan resmi terjaga antara Stasiun Blitar-Garum, Jawa Timur, Selasa (28/4/2026) malam.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.35 WIB di JPL 190 KM 120+448 saat petugas bersiap menutup palang pintu dan sirene peringatan telah berbunyi.
Menurutnya, sebuah truk berwarna kuning dengan bak biru nekat menerobos perlintasan saat palang pintu masih dalam proses penutupan. Kendaraan tersebut kemudian mogok di tengah jalur rel.
“Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok sehingga menghalangi jalur kereta api,” ujar Tohari, dilansir dari CNNIndonesia.
Petugas penjaga perlintasan sempat memberikan Semboyan 3 atau tanda darurat untuk menghentikan laju kereta. Namun, jarak yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA 408 mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran sehingga kereta sempat berhenti di lokasi.
Meski demikian, Tohari memastikan tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam insiden ini. Masinis, asisten masinis, seluruh penumpang, serta pengemudi truk dilaporkan selamat.
Proses evakuasi truk selesai sekitar pukul 22.00 WIB, dilanjutkan dengan perbaikan darurat pada lokomotif. Kereta sempat dijalankan mundur ke Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas untuk pemeriksaan sebelum kembali diberangkatkan menuju Malang pada pukul 23.48 WIB.
“Pukul 23.48 WIB KA 408 CL Dhoho diberangkatkan kembali dari Stasiun Blitar,” katanya.
KAI menyayangkan tindakan pengemudi truk yang tidak mematuhi prosedur keselamatan di perlintasan sebidang. Pihaknya mengingatkan palang pintu hanya berfungsi sebagai alat bantu, sementara pengguna jalan tetap wajib mematuhi rambu lalu lintas dan mendahulukan perjalanan kereta api.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko,” tegas Tohari. (hm25)
BERITA TERPOPULER




















