Thursday, June 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bayi Dianiaya di Daycare Banda Aceh, Pengasuh Diamankan Polisi

Mistar.idRabu, 29 April 2026 10.53
AN
bayi_dianiaya_di_daycare_banda_aceh_pengasuh_diamankan_polisi

Pengasuh diduga melakukan kekerasan di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Banda Aceh saat berada di kantor polisi. (Foto: Dokumentasi Polresta Banda Aceh)

news_banner

Banda Aceh, MISTAR.ID

Kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Banda Aceh. Peristiwa ini mencuat setelah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang balita viral di media sosial.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Baby Preneur Day Care, Kecamatan Syiah Kuala, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 07.45 WIB. Dalam rekaman video, terlihat seorang bayi menangis saat disuapi makanan.

Pengasuh diduga melakukan kekerasan dengan menoyor, menampar, hingga membanting korban sampai terjatuh. Sementara itu, pengasuh lain yang berada di lokasi hanya menyaksikan kejadian tersebut.

Pihak pengelola daycare menyatakan telah mengambil tindakan tegas dengan memecat tiga pengasuh yang berada di lokasi kejadian, termasuk terduga pelaku.

Owner Baby Preneur Day Care, Husaini, mengatakan pemecatan dilakukan tidak lama setelah kejadian terungkap.

“Tiga orang telah kita pecat satu jam setelah kejadian. Satu pelaku dan dua orang yang berada di lokasi,” ujarnya, seperti dikutip dari Detikcom, Rabu (29/4/2026).

Sementara itu, aparat kepolisian telah mengamankan terduga pelaku berinisial DS, 24 tahun, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyebutkan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit PPA, Satreskrim Polresta Banda Aceh, serta Resmob Polda Aceh.

“Tim gabungan saat ini mengamankan diduga pelaku DS untuk dimintai keterangan,” katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkapkan daycare tempat kejadian perkara tersebut tidak memiliki izin operasional.

Berdasarkan keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Baby Preneur Day Care belum mengantongi izin resmi.

Hasil asesmen awal dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh menyebutkan korban merupakan balita perempuan berusia 18 bulan. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN