9.6 C
New York
Monday, April 22, 2024

Kodim 0204/DS Sesalkan Sikap PP Sumut Belum Minta Maaf Atas Pengeroyokan Anggotanya

Deli Serdang, MISTAR.ID

Dandim 0204 DS Letkol CZI Yoga Febrianto melalui Pasi Intel Kodim 0204 DS Kapten Aries memberikan pernyataan pers terkait perkembangan kasus penganiayaan terhadap Anggota Intel Kodim 0204 DS Serka Amos Bangun, oleh sejumlah Anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, Pas Intel menyesalkan sikap dari Ormas PP, karena hampir sebulan kasus penganiayaan berat terhadap anggota Unit Intel Kodim 0204/Deli Serdang berlalu, tapi dari pihak pimpinan Ormas PP Sumatera Utara (Sumut) belum ada permintaan maaf terhadap Institusi TNI dalam hal ini Kodim 0204/Deli Serdang (DS). Hal tersebut disampaikan Pas Intel Kodim 0204 DS, Kamis (9/3/23).

“Belum ada memberikan pernyataan maaf dalam kasus ini. Kami mengimbau kepada Ketua PP Sumut maupun jajaran pengurus untuk datang ke Markas Kodim 0204/DS di Lubuk Pakam guna menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi, ini sangat kita sesalkan,” ungkap Pas Intel.

Baca Juga:Jadi Korban Pengeroyokan, 1 Anggota TNI AD Tewas Ditusuk, 1 Kritis

Kapten Aries menegaskan, selama ini, Kodim 0204/Deli Serdang sangat membuka diri membangun kebersamaan dengan berbagai ormas yang ada termasuk Pemuda Pancasila untuk kerja sama menjalin kemitraan, ataupun dalam hal lainnya yang kesemuanya itu bertujuan untuk membangun kebersamaan dan Kemanunggalan antara TNI dengan rakyat.

“Namun, keguyuban yang sudah terbina dengan baik selama ini, jangan sampai tercederai gara-gara organisasi itu ‘enggan’ meminta maaf,” tegasnya.

“Jangan sampai muncul dugaan tidak enak bahwa para Pimpinan PP Sumut kurang berempati dan mengesampingkan iktikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Padahal Kodim 0204/DS maupun seluruh personel sangat membuka diri untuk menyelesaikan permasalahan dengan jiwa besar,” tegasnya kembali.

Baca Juga:Kapuspen TNI Tegaskan Oknum TNI Terlibat Bentrok Diproses Hukum

Diketahui hingga kini Polresta Deli Serdang telah mengamankan empat orang dari tujuh tersangka penganiayaan terhadap Serka Amosta Bangun dan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Empat tersangka saat ini ditahan Polisi, yaitu IA (26) dan DP (36) yang menyerahkan diri, serta FNS alias F (32) dan WSB alias R (36) yang ditangkap dari lokasi persembunyiannya di Kabupaten Karo.

Polisi terus mengimbau agar para DPO dalam kasus ini untuk segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum yang berlaku. (boby/hm12)

Related Articles

Latest Articles