8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Edy Rahmayadi akan Panggil Wali Kota dan Ketua DPRD Pematang Siantar

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayasi menanggapi adanya permintaan DPRD Kota Pematang Siantar yang meminta pemakzulan atau pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani dari jabatannya lantaran ada pelanggaran dalam pelantikan 88 pejabat pada tanggal 2 September 2022 lalu.

Menurut Edy Rahmayadi, ia akan memanggil Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani dan juga Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga untuk mencari tahu lebih jauh duduk permasalah tersebut.

“Saya akan panggil dan saya akan cari tahu. Karena ini bukan urusan politik. Ini urusan kinerja,” sebut Edy saat diwawancarai wartawan di Aula Tengu Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman No 41, Senin (27/3/23).

Baca Juga:Edy Rahmayadi Gratiskan Sembako di Pasar Murah Pematang Johar

Kalau terkait kinerja, disebutkan Mantan Ketua PSSI tersebut ada langkah-langkah yang dilakukan. “Jadi, saya tahu dulu persolaannya apa. Karena masih simpang siur. Kata orang begini kata orang begitulah. Nanti kita cek untuk pastikan,” jelasnya.

Selaku orang perwakilan pemerintah pusat di daerah Edy mengaku bertanggung jawab atas masalah ini. “Pernah saya bicara (ke wali kota Pematang Siantar). Tapi kan masih ngambang. Belum ada kepastian. Ini akan kita cari tahu memanggil keduanya. Pastinya inilah tanggung jawab saya (menyelesaikan masalah),” pungkasnya.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles