15.9 C
New York
Sunday, May 19, 2024

69.900 Tiket Kereta Api Sudah Terjual untuk Mudik Lebaran di Sumut, Ini Tarif dan Syaratnya

Medan, MISTAR.ID

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa 69.900 tiket kereta api jarak jauh untuk masa angkutan Lebaran pada 12 April sampai 3 Mei 2023 sudah terjual.

Manajer Humas PT KAI Divre I SU Anwar Solikhin mengatakan, untuk harga tiket ini tidak ada kenaikan. Sebab harga tiket kereta api sudah ditentukan tarif atas dan tarif bawahnya.

“Namun, dimasa mudik 2023 ini kami malah memberikan diskon 20% khusus untuk KA Sribilah. Diskon ini berlaku khusus keberangkatan pada 14-17 April 2023. Tujuan keberangkatan Medan-Rantauprapat (PP),” kata Anwar, Sabtu (15/4/23).

Baca Juga:Mudik Lebaran, PT KAI Siapkan 70 Armada Kereta Api Setiap Hari di Sumut

Adapun tarif tiket kereta api saat ini disebutkan Anwar, yakni:
1. Tarif KA Sribilah Eksekutif Rp180.000-Rp260.000
2. Tarif KA Sribilah Bisnis Rp135.000-Rp200.000
3. Tarif KA Putri Deli Rp27.000-Rp30.000
4. Tarif KA Siantar Ekspress Rp22.000
5. Tarif KA Srilelawangsa Rp5.000-Rp7.000
6. Tarif KA Belambangan Rp5.000
7. Tarif KA Cut mutia Rp 2.000

Pada masa angkutan lebaran nanti, PT KAI Divre I SU akan mengoperasikan 38 KA, dengan rincian 14 KA Jarak Jauh dan 24 KA Lokal. Berikut detail KA yang beroperasi di masa angkutan lebaran wilayah Divre I SU:

KA Jarak Jauh
– KA Sribilah Utama (Medan-Rantauprapat PP): 6 KA
– KA Sribilah Premium (Medan Rantauprapat PP): 2 KA
– KA Putri Deli (Medan-Tanjung Balai PP): 6 KA

KA Lokal
– KA Siantar Ekspress (Medan-Siantar PP): 2 KA
– KA Srilelawangsa (Medan Binjai-Kualabingai PP): 20 KA
– KA Datuk Belambangan (Tebing Tinggi – Lalang PP): 2 KA

“Dari sisi sarana, PT KAI Divre I SU telah meyiapkan 70 armada kereta siap guna setiap harinya dan armada lokomotif sebanyak 31 lokomotif setiap hari,” tambahnya.

Disebutkannya, PT KAI Divre I SU selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:

a). Wajib vaksin ketiga (booster).
b). WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
b). Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga:Tiket Kereta Api untuk Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai 26 Februari

2. Usia 6-12 tahun:

a). Wajib vaksin kedua.
b). Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c). Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:

a). Wajib vaksin kedua.
b). Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c). Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga:Mudik Tahun Baru, Polisi Cek Penumpang di Stasiun Kereta Api Tebing Tinggi

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a). Vaksin minimal dosis pertama
b). Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c). Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d). Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
e). Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles