17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polisi Tahan Sopir Bus Eldivo Penabrak Anggota TNI Hingga Tewas

Simalungun, MISTAR.ID

Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Simalungun akhirnya menahan sopir bus Eldivo yang menabrak seorang anggota TNI hingga tewas di Jalan Medan Km 11,5, Desa Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada Senin (25/12/23) lalu.

Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Joni Sinaga mengatakan sopir bernama Jon Hariamanson Sinaga (43) warga Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun itu akan  diproses lebih lanjut sesuai Pasal 310 ayat 4 UU RI tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

“Di mana yang kelalaian bersangkutan mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/24).

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison Sumitro Situmorang mengaku, pihaknya belum menerima SPDP dari Polres Simalungun terkait kasus kecelakaan tersebut.

Baca juga: Begini Kronologi Anggota Koramil Simalungun yang Tewas Dilindas Bus Eldivo

“Tadi sudah saya konfirmasi dengan Kasi Pidum, bahwa belum ada kami terima SPDP-nya,” kata Edison.

Sekadar diketahui, bus Eldivo bernomor polisi BK 7161 WA menabrak Sersan Dua (Serda) Syaiful Anwar. Tubuh Bintara Kodim itupun terlindas roda bus yang diduga akibat sopir ugal-ugalan dalam mengemudi.

Kala itu juga, Serda Syaiful Anwar tengah berkendara untuk bertugas ke pos pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024. Belakangan diketahui, Uji KIR Berkala Bus bernomor polisi BK 7161 WA itupun sudah masuk masa kadaluarsa. (hamzah/hm17)

Related Articles

Latest Articles