12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pemkab Simalungun Terbitkan SE Waspada Penyakit Mycoplasma Pneumonia

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kewaspadaan penyakit Mycoplasma Pneumonia dengan nomor: 400.7.10.4/3834/2023 yang ditujukan ke seluruh Puskesmas dan RSUD di Simalungun tertanggal 8 Desember 2023.

Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE yang sebelumnya dikeluarkan Direktur Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor: PM.03.01/C/4732/2023 pada 27 November 2023.

Ada juga SE yang dikeluarkan oleh Dinkes Provinsi Sumut dengan nomor: 100.3.4/7/DINKES/XI/2023 pada tanggal 29 November 2023.

Berdasarkan SE tersebut, disebutkan bahwa Mycoplasma merupakan penyakit penyebab umum infeksi respiratori sebelum masa Covid-19.

“Phatogen ini memiliki periode inkubasi yang cukup lama dan juga penyebarannya memerlukan waktu yang cukup lama sehingga disebut  sebagai Walking Pneumonia,” tulis keterangan SE, seperti yang diterima mistar.id, Minggu (10/12/23).

Baca juga: Waspada Lonjakan Pneumonia Misterius di China

Mycoplasma merupakan salah satu penyebab Pneumonia di masyarakat yang paling berdampak pada anak-anak, selain itu adanya trend suspect Covid-19 melalui laporan SKDR mingguan tepatnya mulai minggu ke-47 di Simalungun.

“Berkenaan dengan hal diatas, perlu dilakukan kewaspadaan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penyakit Mycoplasma Pneumonia dan meningkatnya kasus Covid di Kabupaten Simalungun,” lanjutnya.

Memasuki perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang pastinya meningkatkan mobilitas masyarakat.

“Dianjurkan kepada seluruh masyarakat agar memakai masker, menjaga jarak, juga mencuci tangan, dan juga menjaga kesehatan,” tutupnya. (Indra/hm20)

Related Articles

Latest Articles