17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kapolres Simalungun Ajak Warga Manfaatkan Call Center 110 Jika Butuh Layanan Polisi

Simalungun, MISTAR.ID

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengajak warga untuk memanfaatkan hotline 110 jika membutuhkan pelayanan kepolisian dengan cepat.

Layanan hotline 110 yang telah diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Mei 2021 lalu, guna merespon cepat segala aduan masyarakat kepada aparat kepolisian, terutama terkait tindak kejahatan di wilayah hukum masing-masing.

Sesuai peluncurannya, Kapolres Simalungun mengatakan layanan kepolisian 110 merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan dari Kapolri agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian.

Baca Juga:Kapolres Simalungun dan Pemuda Terminal Sosor Saba Bahas Isu Pemalakan di Even Rally Parapat

“Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respons Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Bagi warga yang butuh layanan polisi silakan gunakan hotline yang sudah disediakan,” kata Ronald saat peringatan hari Sumpah Pemuda, Jumat (28/10/22).

Kapolres berharap hotline 110 dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan sharing informasi. Hotline ini juga dapat digunakan apabila masyarakat melihat, mengalami atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.

Tujuan hotline ini agar masyarakat mudah saat membutuhkan informasi atau membagi informasi. Begitu juga saat mengalami tindak kejahatan, silakan gunakan hotline 110 untuk melapor ke polisi.

Baca Juga:Kapolres Simalungun Sidak ke Polsek Panei Tongah

“Kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Simalungun agar dapat memanfaatkan fasilitas 110 ini dengan baik dan bertanggung jawab sesuai ketentuan,” ucap Ronald.

Kehadiran Layanan Contact Center 110 Polri ditujukan memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Sistem itu direncanakan akan membuka saluran via telepon, SMS, email, fax dan media sosial yang didukung jaringan yang tersedia di Simalungun.

“Call Center 110 ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian, dalam hal ini yang sifatnya urgen atau mendesak. Saya minta agar menggunakan fasilitas ini dengan bertanggung jawab dan tidak main-main atau sekadar bercanda,” ucapnya.

Baca Juga:Kapolres Simalungun Imbau Warga Tidak Panic Buying Akibat BBM Naik Harga

Layanan hotline ini berlaku 1 X 24 jam dan berlaku nasional. Saat masyarakat butuh maka otomatis akan diarahkan ke kantor kepolisian terdekat.

“Dengan adanya layanan Call Center 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong,” tandas Ronald. (roland/hm14)

Related Articles

Latest Articles