16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Kadishub Simalungun: Klakson Telolet Kurangi Fungsi Rem

Simalungun, MISTAR.ID

Dalam menindaklanjuti imbauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penggunaan klakson telolet, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Simalungun, Sabar Saragih mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan sewaktu kendaraan mengikuti Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

“Waktu uji kendaraan bermotor, itu kan ada diperiksa penguji soal desibel atau kekuatan klakson. Ada itu diperiksa. Karena memang klakson telolet itu mengurangi fungsi rem. Pasalnya, menguras udara yang ada di rem,” kata Sabar, pada Jumat (22/3/24).

Sesuai tupoksi, kata dia, Dishub memiliki tugas memeriksa saat melakukan pengujian. Sabar menyampaikan, untuk penindakan di lapangan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Simalungun.

Baca juga:Perusahaan Bus di Medan Belum Terima Surat Edaran Larangan Klakson Telolet

“Koordinasi lah kami dengan Sat Lantas untuk melakukan pengawasan ataupun penindakan di lapangan, karena pelanggar peraturan itu bisa kena denda sebesar Rp 500 ribu. Kami melakukan penindakan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) saat (kendaraan) melakukan pengujian,” ujarnya.

“Tidak mungkin juga 24 jam kita awasi, kalau seumpama dia (pemilik kendaraan) ternyata memasang klakson (telolet) setelah melakukan pengujian,” sambung Sabar.

Pengawasan terkait desibel klakson, kata Sabar, selalu dilaksanakan pihaknya saat menguji kendaraan. Disampaikan, item desibel merupakan salah satu pengujian untuk mendapat sertifikat layak jalan.

Sementara itu, salah seorang sopir angkutan desa (angdes), Jo Silalahi (29) mengaku, belum mengetahui adanya himbauan terkait penggunaan klakson disebut.

Baca juga:Ragam Tanggapan Warga Siantar Terkait Asal Bunyikan Klakson Didenda Atau Dipenjara

Sopir angdes jurusan Siantar-Raya itu bilang, ia baru membeli klakson model ‘basuri’ pada bulan lalu. Kendati demikian, Jo menyebut, siap untuk melepas jika memang melanggar peraturan.

“Padahal baru beli (klakson) basuri saya bulan lalu, aduh, jual murah lah berarti. Dari pada didenda,” katanya.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu Kemenhub mengeluarkan himbauan terkait penggunaan klakson telolet. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, di mana setiap pelanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Sebagai tambahan, klakson telolet adalah perangkat tambahan yang mengandalkan tenaga tekanan udara dari sistem pengereman untuk menghasilkan suara keras. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles